> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pesangon Istri dengan NPWP Gabung
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pesangon-istri-dengan-npwp-gabung/
- Published: 2025-07-11T14:00:24.000Z
- Updated: 2025-07-11T14:00:24.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**  
NPWP istri gabung dengan suami dan bekerja pada satu pemberi kerja. Istri berhenti bekerja dan menerima pesangon. Istri mendapatkan bukti potong 1721-A1 (gaji/tunjangan) dan 1721-VII (pesangon) dari pemberi kerja yang sama. Bagaimana cara pelaporan penghasilan istri tersebut di SPT Tahunan suami? Apakah dipisah antara penghasilan gaji/tunjangan (1721-A1) dengan pesangon (1721-VII) atau digabungkan saja?

---

**Penjelasan Singkat:**

Jika istri melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan **NPWP suami (NPWP gabung)**, dan penghasilan istri tersebut semata-mata diterima dari **satu pemberi kerja** serta tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka pelaporannya memiliki perlakuan khusus.

Penghasilan ini akan dilaporkan pada bagian **"Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final"** di SPT Tahunan suami.

**Berikut adalah cara pelaporannya secara terpisah:**

1. **Penghasilan dari Gaji & Tunjangan (Bukti Potong 1721-A1):**
  - Penghasilan ini dilaporkan pada bagian **"Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja"**.
  - Di Formulir **1770 S - II Bagian A Angka 13**.
2. **Penghasilan dari Pesangon (Bukti Potong 1721-VII):**
  - Penghasilan ini dilaporkan pada bagian **"Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun yang Dibayar Sekaligus"**.
  - Di Formulir **1770 S - II Bagian A Angka 5**.

Jadi, meskipun berasal dari satu pemberi kerja, penghasilan gaji/tunjangan dan pesangon istri **dilaporkan secara terpisah** pada pos-pos yang sudah ditentukan dalam SPT Tahunan suami. Ini penting karena pesangon yang dibayarkan sekaligus adalah objek PPh Final, sementara gaji/tunjangan adalah objek PPh tidak final.