> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pinjaman Tanpa Bunga dari Selain Pemegang Saham
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pinjaman-tanpa-bunga-dari-selain-pemegang-saham/
- Published: 2025-08-11T00:59:48.000Z
- Updated: 2025-08-11T00:59:48.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**   
Apakah pinjaman kepada pihak selain pemegang saham bisa tanpa bunga?

**Jawaban:**   
Berdasarkan **Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010**, pinjaman tanpa bunga **dari pemegang saham** kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperbolehkan jika memenuhi ketentuan berikut:

- Pinjaman tersebut berasal dari dana **milik pemegang saham itu sendiri**, bukan dari pihak lain.
- **Modal yang seharusnya disetor** oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah **disetor seluruhnya**.
- Pemegang saham pemberi pinjaman **tidak dalam keadaan merugi**.
- Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami **kesulitan keuangan** untuk kelangsungan usahanya.

### Konsekuensi Jika Syarat Tidak Terpenuhi

Jika pinjaman dari pemegang saham tidak memenuhi ketentuan di atas, maka berdasarkan aturan perpajakan, pinjaman tersebut akan dianggap **terutang bunga dengan tingkat suku bunga yang wajar**. Atas bunga pinjaman tersebut, akan terutang **Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23** yang harus dipotong oleh perusahaan penerima pinjaman.