> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PM tidak dapat dikreditkan, bisa dibiayakan?
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pm-tidak-dapat-dikreditkan-bisa-dibiayakan/
- Published: 2025-08-17T00:00:32.000Z
- Updated: 2025-08-17T00:00:32.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan

PT ABC adalah perusahaan ekspedisi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).  
PT ABC menerima Faktur Pajak dengan **Kode 05** (PPN Final 1,1%), sehingga Pajak Masukan (PM) yang tercantum tidak dapat dikreditkan.

Apakah Pajak Masukan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pengurang dalam perhitungan **PPh Badan**?

---

### ✅ Jawaban

Ya, **Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tetap dapat dibebankan sebagai biaya (deductible expense)** dalam perhitungan PPh Badan, sepanjang biaya tersebut memenuhi prinsip **3M** (untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan).

Dalam penyajian laporan keuangan:

- Jika terkait **biaya operasional/jasa**, maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diakui sebagai bagian dari **beban usaha**.
- Jika terkait **pembelian aset tetap**, maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan ditambahkan ke dalam **harga perolehan aset**.

Dengan demikian, meskipun tidak bisa dikreditkan dalam mekanisme PPN, Pajak Masukan tersebut **tetap dapat diakui sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak dalam PPh Badan** sesuai ketentuan yang berlaku.