> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Pola Perlakuan PPh 23 atas Trading Terms
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pola-perlakuan-pph-23-atas-trading-terms/
- Published: 2026-06-08T08:42:23.000Z
- Updated: 2026-06-08T08:44:50.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: #resources, PPh Pasal 23, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

> 📋Dokumen ini adalah **Surat Penegasan (S-\*\*\*/PJ.0\*\*/20\*\*)** — bersifat intern dan tidak berlaku sebagai dasar hukum yang sah. Berlaku khusus untuk kasus yang ditanyakan. Namun dapat menjadi referensi dalam memahami perlakuan PPh Pasal 23 atas *trading terms* di usaha retail.

## Latar Belakang

Pendapatan ritel tidak hanya diperoleh dari **marjin harga** antara harga jual kepada konsumen dan harga beli dari pemasok, tetapi juga dari sejumlah ***trading terms*** yang dalam kondisi tertentu justru besarannya jauh lebih besar dibandingkan marjin harga tersebut.

***Trading terms*** adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern/Pengelola Jaringan Minimarket yang berhubungan dengan pemasokan produk-produk yang diperdagangkan dalam toko modern yang bersangkutan.

Surat ini merupakan jawaban Direktorat Peraturan Perpajakan II atas permohonan **PT Rokaroka** (supplier dari PT Carta dan PT Alfi Tbk) tentang pemotongan PPh Pasal 23 atas berbagai *trading terms* dalam usaha retail.

## Ringkasan Perlakuan PPh Pasal 23 atas Trading Terms

| No | Jenis Transaksi                             | Perlakuan PPh Pasal 23                                                                                                                                |
| -- | ------------------------------------------- | ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| 1  | Rabat Tetap / *Fixed Rebates*               | **BUKAN objek PPh 23** jika merupakan pengurang harga/pengurang HPP.**DIPOTONG PPh 23 15%** (sebagai penghargaan) jika BUKAN pengurang harga/HPP.     |
| 2  | Rabat Bersyarat / *Conditional Rebates*     |                                                                                                                                                       |
| 3  | *Promotion Discount*                        |                                                                                                                                                       |
| 4  | *Anniversary Discount*                      |                                                                                                                                                       |
| 5  | *Opening Discount*                          |                                                                                                                                                       |
| 6  | *Rafraksi Catalog Top Brand*                |                                                                                                                                                       |
| 7  | Potongan Harga Reguler / *Regular Discount* |                                                                                                                                                       |
| 8  | *Promotion Budget*                          | Termasuk **jasa manajemen pemasaran** → PPh Pasal 23 **2%** dari jumlah bruto                                                                         |
| 9  | *Annual EDI Tariff*                         | Termasuk **sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta** → PPh Pasal 23 **2%** dari jumlah bruto                                            |
| 10 | *New Store Listing Fee*                     | **BUKAN objek PPh Pasal 23**. Merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan dan dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh. |
| 11 | *Remodeling Cost*                           |                                                                                                                                                       |
| 12 | *DC Logistic / Exiting EDI / DC Discount*   |                                                                                                                                                       |
| 13 | *Service Level Penalty*                     |                                                                                                                                                       |

## Penjelasan Masing-Masing Transaksi

### 1\. Rabat Tetap (*Fixed Rebates*)

- Potongan bulanan atas **Pembelian Bulanan Bersih** (jumlah faktur pembelian yang diterima dan disetujui Finance Division dikurangi retur).
- PT Carta / PT Alfi berhak atas rabat tetap **1%** dari Pembelian Bulanan Bersih, dipotong dari pembayaran berikutnya dengan Faktur Pajak tersendiri.

### 2\. Rabat Bersyarat (*Conditional Rebates*)

- Potongan apabila PT Carta mencapai target yang ditetapkan sesuai kesepakatan bersama.
- Tarif berdasarkan pencapaian target:
  - 100% target → **1%**
  - 115% target → **4%**
  - Di atas 115% target → **4,5%**

### 3\. Promotion Discount

- Potongan harga selama kegiatan promosi.
- PT Carta / PT Alfi memotong **3%** dari harga reguler barang yang laku dijual.

### 4\. Anniversary Discount

- Diskon yang diberikan selama promosi ulang tahun PT Carta / PT Alfi.
- Pemotongan sebesar **5%** dari harga penjualan barang yang laku dijual.

### 5\. Opening Discount

- Diskon untuk toko baru selama **1 bulan** setelah toko buka.
- Pemotongan sebesar **5%** dari harga penjualan barang yang laku dijual.

### 6\. Rafraksi Catalog Top Brand

- Potongan harga saat toko menjual ke *customer* selama periode promosi.
- Pemotongan sebesar **10%** dari harga penjualan barang yang laku dijual.

### 7\. Potongan Harga Reguler (*Regular Discount*)

- Potongan harga **16,5%** atas Pembelian Bulanan Bersih sebagai penghargaan atas volume pembelian.
- Dipotong pada **akhir tahun** sebesar 16,5% dari total penjualan.

### 8\. Promotion Budget

- Dana untuk kegiatan promosi: catalog, sewa top gondola, sewa floor display.
- Pemasok harus membelanjakan anggaran promosi minimum **13,5%** dari jumlah pembelian tahunan bersih.
- **Perlakuan PPh 23:** termasuk **jasa manajemen pemasaran → dipotong 2%** dari jumlah bruto.

### 9\. Annual Electronic Data Interchange (EDI) Tariff

- Program online antara komputer pemasok dengan PT Carta / PT Alfi.
- Dipungut **Rp 650.000/tahun** untuk sewa jaringan.
- **Perlakuan PPh 23:** termasuk **sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta → dipotong 2%** dari jumlah bruto.

### 10\. New Store Listing Fee

- Biaya pendaftaran untuk setiap barang baru dari pemasok.
- **Rp 150.000 per item per toko**, maksimal **Rp 10.000.000** untuk seluruh toko.
- **Perlakuan PPh 23:** **BUKAN objek PPh 23**, tetapi merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan (tarif Pasal 17).

### 11\. Remodeling Cost

- Partisipasi pemasok saat PT Carta / PT Alfi melakukan renovasi toko.
- Dipotong **Rp 500.000/toko** pada saat jatuh tempo pembayaran.
- **Perlakuan PPh 23:** **BUKAN objek PPh 23**, dilaporkan di SPT Tahunan.

### 12\. Distribution Center Logistic / Exiting EDI / DC Discount

- Pembayaran/fee atas pengiriman barang dari kantor pusat ke toko-toko cabang PT Carta / PT Alfi
- **Perlakuan PPh 23:** **BUKAN objek PPh 23**, dilaporkan di SPT Tahunan.

### 13\. Service Level Penalty

- Denda (*penalty*) sebesar **10%** dari selisih pesanan yang tidak terpenuhi, dikenakan apabila pengiriman barang **di bawah 85%** dari pesanan.
- **Perlakuan PPh 23:** **BUKAN objek PPh 23**, dilaporkan di SPT Tahunan.

## Dasar Hukum Terkait

1. **UU Nomor 36 Tahun 2008** (Pajak Penghasilan):
  - Pasal 4 ayat (1) huruf b — Penghasilan
  - Pasal 17 ayat (1) huruf b — Tarif PPh WP Badan DN dan BUT
  - Pasal 17 ayat (2a) — Tarif PPh WP Badan DN dan BUT sejak tahun pajak 2010
  - Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 — Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
  - Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 — Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta
  - Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 — Imbalan sehubungan dengan jasa
2. **SE-/PJ/2010** — Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan

---

## Kesimpulan: Pola Perlakuan PPh 23 atas Trading Terms

1. **Diskon/Rabat yang merupakan pengurang harga → BUKAN objek PPh 23** Jika suatu potongan diakui sebagai pengurang harga jual (bagi penjual) atau pengurang HPP (bagi pembeli), maka potongan tersebut mengurangi nilai transaksi dan tidak dikenakan PPh Pasal 23\. Ini mencakup: Fixed Rebates, Conditional Rebates, Promotion Discount, Anniversary Discount, Opening Discount, Rafraksi Catalog, dan Regular Discount.
2. **Diskon/Rabat yang BUKAN pengurang harga → PPh 23 15% (penghargaan)** Jika potongan TIDAK diakui sebagai pengurang harga/HPP, maka potongan tersebut diperlakukan sebagai **penghargaan** dan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar **15%** dari jumlah bruto.
3. **Promotion Budget → PPh 23 2% (jasa manajemen pemasaran)** Karena bersifat sebagai pembayaran atas jasa promosi yang dilakukan retailer untuk pemasok.
4. **Annual EDI Tariff → PPh 23 2% (sewa harta)**Karena merupakan pembayaran atas penggunaan jaringan/sistem milik retailer.
5. **Listing Fee, Remodeling, DC Logistic, Penalty → BUKAN objek PPh 23** Merupakan penghasilan usaha biasa bagi retailer, dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan dan dikenai PPh tarif Pasal 17.