> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPh 23 atas Jasa Pengiriman
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pph-23-atas-jasa-pengiriman/
- Published: 2025-09-12T14:33:20.000Z
- Updated: 2025-09-12T14:33:20.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan: 

Apakah PT wajib memotong PPh Pasal 23 atas penggunaan jasa pengiriman barang/dokumen seperti JNE atau JNT? 

### ✅ Jawaban: 

Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa berada pada pihak yang membayarkan penghasilan (penerima jasa). 

PT wajib memotong PPh Pasal 23 jika JNE, JNT, atau penyedia jasa pengiriman lainnya berstatus sebagai Wajib Pajak Badan, dan jasa pengiriman tersebut termasuk dalam jenis jasa yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh atau Pasal 1 PMK-141/PMK.03/2015\.