> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPh 4 Ayat 2 atas Kantor di Rumah Direktur
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pph-4-ayat-2-atas-kantor-di-rumah-direktur/
- Published: 2025-06-22T03:50:32.000Z
- Updated: 2025-06-22T03:50:32.000Z
- Description: Meski tanpa pembayaran sewa, penggunaan rumah direktur sebagai kantor CV tetap dikenakan PPh 4(2) jika ada hubungan istimewa. Nilai sewa dihitung berdasarkan harga wajar.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**  
Apakah CV yang menggunakan rumah direktur sebagai kantor operasional wajib membayar PPh Pasal 4 ayat (2), meskipun tidak ada pembayaran sewa dan hanya menggunakan sistem pinjam pakai? Direktur juga tinggal di rumah tersebut.

**Jawaban:**  
Meskipun tidak terdapat pembayaran sewa secara eksplisit, penggunaan rumah direktur sebagai kantor operasional oleh CV tetap dapat dianggap sebagai transaksi persewaan apabila terdapat **hubungan istimewa** antara CV dan direktur. Hal ini diatur dalam **Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)** sebagaimana telah diubah oleh **UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)**.

Dalam konteks hubungan istimewa, transaksi harus dilakukan berdasarkan prinsip **kewajaran dan kelaziman usaha**. Oleh karena itu, penggunaan aset pribadi (rumah) untuk kepentingan usaha CV dapat dianggap sebagai transaksi sewa, meskipun tidak ada pembayaran secara nyata.

Sesuai penjelasan **Pasal 10 UU PPh**, dalam hal terdapat hubungan istimewa, nilai penghasilan yang dikenakan pajak adalah **jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima** berdasarkan harga pasar yang wajar. Dengan demikian, atas penggunaan rumah tersebut, CV seharusnya menghitung nilai sewa wajar dan melakukan pemotongan serta penyetoran **PPh Pasal 4 ayat (2)** atas transaksi tersebut.