> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPh Artis Luar yang Konser di Indonesia
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pph-artis-luar-yang-konser-di-indonesia/
- Published: 2025-08-28T01:46:13.000Z
- Updated: 2025-08-28T01:46:13.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan

Apakah artis dari luar negeri yang tampil di konser di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26?

---

### ✅ Jawaban

Ya, penghasilan yang diterima oleh artis luar negeri yang tampil di Indonesia dikenakan **Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26**.

Berikut adalah ketentuannya:

- Berdasarkan Pasal 26 UU PPh, setiap penghasilan yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26.
- Jika artis tersebut memiliki **Domicile of Tax Treaty** (*DGT* atau Surat Keterangan Domisili) yang masih berlaku, tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan dapat disesuaikan dengan ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (*tax treaty*) antara Indonesia dan negara asal artis.