> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPh atas Jasa Training
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pph-atas-jasa-training/
- Published: 2025-09-15T00:00:59.000Z
- Updated: 2025-10-21T00:39:15.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, PPh, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Apakah semua bentuk jasa *training* dikenakan PPh 23? Bagaimana perlakuan pajak atas biaya *training* pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan? 

### Apakah semua bentuk jasa *training* dikenakan PPh 23?

Jasa *training* yang diserahkan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan termasuk dalam kategori imbalan sehubungan dengan jasa lain yang tidak dikenakan PPh 21, dikenakan PPh 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto. 

Apabila penerima penghasilan memiliki Surat Keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang masih berlaku, maka dikenakan PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto. 

---

### Bagaimana perlakuan pajak atas biaya training pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan?

> Apabila pembayaran atau pembiayaan *training* oleh perusahaan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima, maka terutang PPh 21.