> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPh Final atas Penghasilan WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu — PP 20 Tahun 2026
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pph-final-atas-penghasilan-wp-yang-memiliki-peredaran-bruto-tertentu-pp-20-tahun-2026-2/
- Published: 2026-06-17T00:28:22.000Z
- Updated: 2026-06-18T07:31:56.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: PPh Final, #Import 2026-07-12 11:34, #Import 2026-07-12 16:37

## 1\. DASAR HUKUM

1. **PP 20 TAHUN 2026** (berlaku 22 April 2026) — Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. **Mengubah** beberapa ketentuan dalam **Bagian Ketiga — Peredaran Bruto Tertentu (Pasal 56–60)** PP 55/2022.
2. **PP 55 TAHUN 2022** (sebagai acuan dasar) — Ketentuan yang tidak diubah oleh PP 20/2026 tetap merujuk ke PP 55/2022.

💡

Note ini adalah ****sambungan** dari catatan tentang ****PP 55/2022**. ****PP 20/2026** mengubah ****PP 55/2022** pada beberapa bagian kunci. Seluruh ketentuan PP 55/2022 yang ****tidak diubah** oleh PP 20/2026 tetap berlaku sebagaimana diatur dalam note tersebut.

## 2\. RINGKASAN PERUBAHAN PP 20/2026

| Aspek                             | PP 55/2022 (Sebelum)                                        | PP 20/2026 (Sesudah)                                           |
| --------------------------------- | ----------------------------------------------------------- | -------------------------------------------------------------- |
| **Subjek penerima fasilitas**     | OP, CV, Firma, PT, Koperasi, PT Perorangan, BUMDes/BUMDesma | **OP, PT Perorangan, Koperasi** saja                           |
| **Jangka waktu OP**               | 7 Tahun Pajak                                               | **Tanpa batas waktu** (selama omzet ≤ Rp4,8 M)                 |
| **Jangka waktu PT Perorangan**    | 4 Tahun Pajak                                               | **Tanpa batas waktu** (selama omzet ≤ Rp4,8 M)                 |
| **Jangka waktu Koperasi**         | 4 Tahun Pajak                                               | **Maksimal 4 Tahun Pajak** (tetap)                             |
| **Agregasi omzet suami-istri**    | Suami + istri (PH/MT)                                       | Suami + istri + **PT Perorangan milik keduanya**               |
| **Pekerjaan bebas dikecualikan**  | 10 kelompok profesi                                         | + **Influencer, Content Creator, Selebgram, Blogger, Vlogger** |
| **Pencegahan bunching/splitting** | Tidak diatur eksplisit                                      | Diperketat dengan agregasi dan pemantauan DJP                  |

## 3\. PERUBAHAN SUBJEK PENERIMA FASILITAS (Pasal 57)

> "Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi."— Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 std PP 20/2026

**Yang BERHAK** menggunakan tarif 0,5% (setelah PP 20/2026):

- **Wajib Pajak Orang Pribadi**
- **Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan** (didirikan oleh 1 orang)
- **Wajib Pajak Badan berupa Koperasi**

**Yang TIDAK LAGI berhak** (untuk pendaftaran baru):

- **CV** (Persekutuan Komanditer)
- **Firma**
- **PT (Perseroan Terbatas)** — non-perorangan
- **BUMDes / BUMDesma**

**CATATAN:** Entitas di atas yang **baru terdaftar** sejak 22 April 2026 **wajib** menggunakan tarif umum PPh Badan (Pasal 17 UU PPh) dan menyelenggarakan pembukuan. *(Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 std PP 20/2026)*

**Dasar hukum:** Pasal I Angka 3 PP 20/2026 — mengubah Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022.

## 4\. PERUBAHAN JANGKA WAKTU (Pasal 59 — Dihapus)

Pasal I Angka 6 PP 20/2026 **menghapus Pasal 59** PP 55/2022.

**Akibatnya:**

| Subjek               | Jangka Waktu Baru                                      |
| -------------------- | ------------------------------------------------------ |
| **WP Orang Pribadi** | **Tanpa batas waktu** — selama masih memenuhi kriteria |
| **PT Perorangan**    | **Tanpa batas waktu** — selama masih memenuhi kriteria |
| **Koperasi**         | **Tetap maksimal 4 Tahun Pajak** (Pasal 57 ayat 2)     |

**Implikasi:** WP OP UMKM yang telah habis jangka waktu 7 tahun di bawah PP 55/2022 dapat **kembali** menggunakan tarif 0,5% sepanjang omzet masih ≤ Rp4,8 M. *(Pasal I Angka 6 PP 20/2026)*

**CATATAN:** Untuk koperasi, batas 4 tahun tetap berlaku. Jangka waktu dihitung sejak Tahun Pajak terdaftar (bagi koperasi baru) atau sejak Tahun Pajak 2022 (bagi yang sudah terdaftar). *(Pasal 57 ayat (2) PP 55/2022 std PP 20/2026)*

## 5\. PERUBAHAN DEFINISI PEREDARAN BRUTO DAN AGREGASI (Pasal 58)

**Perhitungan omzet lebih komprehensif:** *(Pasal 58 ayat (1) PP 55/2022 std PP 20/2026)*

- Mencakup seluruh peredaran usaha — termasuk penghasilan dari usaha, jasa pekerjaan bebas, penghasilan final, non-final, dan penghasilan dari luar negeri.
- Tujuan: mencegah WP menyembunyikan omzet riil dengan memecah sumber penghasilan.

**Agregasi omzet diperluas — penggabungan suami-istri + PT Perorangan:** *(Pasal 58 ayat (3) PP 55/2022 std PP 20/2026)*

- Penentuan batas omzet Rp4,8 M wajib menggabungkan peredaran bruto dari:
  1. **Suami**
  2. **Istri**
  3. **Seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri tersebut**
- Tujuan: mencegah praktik **firm splitting** — memecah usaha ke beberapa PT Perorangan dalam satu keluarga agar masing-masing tetap di bawah Rp4,8 M.

**Dasar hukum:** Pasal I Angka 4 dan 5 PP 20/2026 — mengubah Pasal 58 PP 55/2022.

## 6\. PERUBAHAN PEKERJAAN BEBAS YANG DIKECUALIKAN (Pasal 56 ayat 4)

PP 20/2026 secara eksplisit menambahkan profesi digital sebagai pekerjaan bebas yang **dikecualikan** dari objek PPh Final UMKM: *(Penjelasan Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022 std PP 20/2026)*

- **Influencer**
- **Content Creator**
- **Selebgram** (selebriti Instagram)
- **Blogger**
- **Vlogger**
- **Profesi digital sejenis**

**Contoh — Influencer TIDAK berhak PP 20/2026:** Tuan C adalah seorang content creator YouTube dengan penghasilan dari iklan dan endorsement sebesar Rp200 juta/tahun. Meskipun omzetnya di bawah Rp4,8 M, Tuan C **tidak dapat** menggunakan tarif PPh Final 0,5% karena penghasilannya termasuk jasa pekerjaan bebas. Tuan C wajib menghitung PPh menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif umum).

*(Penjelasan Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022 std PP 20/2026)*

## 7\. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal II PP 20/2026)

PP 20/2026 memberikan masa transisi bagi WP yang **telah memanfaatkan** tarif 0,5% sebelum 22 April 2026:

### A. WP Orang Pribadi — Perpanjangan Masa

| Kondisi                                                | Perlakuan                                      |
| ------------------------------------------------------ | ---------------------------------------------- |
| Jangka waktu berakhir Tahun Pajak 2024                 | Tetap bisa untuk **Tahun Pajak 2025 dan 2026** |
| Jangka waktu berakhir Tahun Pajak 2025                 | Tetap bisa untuk **Tahun Pajak 2026**          |
| Jangka waktu berakhir Tahun Pajak 2026 atau setelahnya | **Selamanya** (karena Pasal 59 dihapus)        |

### B. PT Perorangan

- Jika jangka waktu berakhir Tahun Pajak 2025 → tetap bisa untuk **Tahun Pajak 2026**
- Jika jangka waktu masih tersisa → **selamanya** (karena Pasal 59 dihapus)

### C. CV, Firma, PT (non-perorangan), BUMDes/BUMDesma — Selesaikan Sisa Masa

- Yang sudah memanfaatkan tarif 0,5% berdasarkan PP 55/2022 → **menyelesaikan sisa masa** sesuai jangka waktu PP 55/2022 (3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV/Firma/BUMDes).
- Setelah sisa masa berakhir → **wajib** beralih ke tarif umum PPh Badan (Pasal 17 UU PPh).
- **Tidak dapat** mengajukan perpanjangan atau pendaftaran baru sebagai subjek PP 55/2022.

### D. Koperasi — Perpanjangan Khusus

| Kondisi                                                       | Perlakuan                                                     |
| ------------------------------------------------------------- | ------------------------------------------------------------- |
| Terdaftar sebelum PP 20/2026, jangka waktu berakhir 2024–2029 | Dikenai PPh Final UMKM untuk **Tahun Pajak 2025 hingga 2029** |

**Dasar hukum:** Pasal II PP 20/2026.

## 8\. PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN

PP 20/2026 menargetkan dua praktik penghindaran pajak yang lazim:

### Bunching

WP menahan atau memanipulasi pencatatan omzet agar tetap di bawah threshold Rp4,8 M. **Cegahan:** DJP memantau data omzet konsolidasi — jika indikasi bunching ditemukan, WP dapat dikenakan tarif umum.

### Firm Splitting

WP memecah satu entitas usaha besar menjadi beberapa entitas kecil (misal: 1 PT besar dipecah menjadi 5 PT Perorangan atas nama anggota keluarga) agar masing-masing memiliki omzet di bawah Rp4,8 M. **Cegahan:**

- Agregasi omzet suami-istri + PT Perorangan milik keduanya (Pasal 58 ayat 3)
- Pembatasan subjek hanya OP, PT Perorangan, Koperasi (Pasal 57 ayat 1)
- Pemantauan oleh DJP

*(Sumber: Artikel DJP — pajak.go.id — "Era Baru PPh Final UMKM, Bentuk Nyata Insentif Tepat Sasaran", 3 Juni 2026)*

## 9\. HAL-HAL YANG TIDAK BERUBAH

Ketentuan berikut **tidak diubah** oleh PP 20/2026 dan tetap berlaku sesuai PP 55/2022:

- **Tarif:** tetap 0,5%
- **Batas omzet:** tetap Rp4,8 M per tahun
- **Fasilitas Rp500 juta bebas pajak:** tetap berlaku hanya untuk WP OP *(Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022)*
- **DPP dan cara penghitungan:** tidak berubah
- **Tata cara penyetoran, pemotongan/pemungutan, pelaporan:** tidak berubah
- **Tata cara permohonan Surat Keterangan:** tidak berubah

## CONTOH KASUS

**Contoh 1 — CV terdaftar sebelum PP 20/2026 (masa transisi):** CV Maju Jaya terdaftar 2023, menggunakan PP 55/2022 dengan jangka waktu 4 tahun (2023–2026).

- PP 20/2026 berlaku 22 April 2026: CV Maju Jaya tetap bisa menggunakan tarif 0,5% **sampai akhir Tahun Pajak 2026**.
- Mulai Tahun Pajak 2027: **wajib** menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
- CV Maju Jaya harus menyelenggarakan pembukuan dan menghitung PKP.

*(Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026)*

**Contoh 2 — WP OP baru setelah PP 20/2026 (tanpa batas waktu):** Bu Dewi mendaftarkan usaha konveksi sebagai WP OP pada Juni 2026 dengan omzet Rp300 juta/tahun.

- Bu Dewi langsung berhak menggunakan tarif 0,5% karena memenuhi kriteria (OP, omzet ≤ Rp4,8 M).
- Tidak ada batas waktu — Bu Dewi dapat terus menggunakan tarif 0,5% **selama omzet masih ≤ Rp4,8 M**.
- Jika omzet naik menjadi Rp5 M di tahun 2030, mulai tahun berikutnya wajib menggunakan tarif umum.

*(Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 std PP 20/2026 — tanpa Pasal 59)*

**Contoh 3 — PT non-perorangan baru (tidak bisa):** PT Sejahtera Baru terdaftar Mei 2026 (setelah PP 20/2026).

- PT Sejahtera Baru **tidak dapat** menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
- Wajib menggunakan tarif umum PPh Badan (Pasal 17 UU PPh — 22%).
- Wajib menyelenggarakan pembukuan sejak awal.

*(Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 std PP 20/2026 — PT non-perorangan tidak termasuk subjek)*

💡

****UPDATE CORETAX:** Sejak ****PMK-81/2024** \+ ****PMK-1/2026**, pembayaran pajak menggunakan ****Kode Billing** via Coretax. Bukti potong via e-Bupot Unifikasi. Permohonan Surat Keterangan diajukan melalui ****Info KSWP** di DJP Online / Coretax. **(Pasal 4-6 PMK-81/2024 — tata cara elektronik; Pasal 15-18 — bukti potong)*