> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPh Final Jasa Konstruksi (PP 9 Tahun 2022)
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pph-final-jasa-konstruksi-pp-9-tahun-2022/
- Published: 2025-12-03T10:52:02.000Z
- Updated: 2025-12-03T10:52:02.000Z
- Description: Kadang orang suka ribut soal tarif, tapi dasarnya cuma satu: pemerintah ingin sektor konstruksi tetap jalan tanpa drama administratif yang bikin sakit kepala. Makanya dikenakan PPh Final, simple, sudah.
- Author: Faizal Azis
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### **1\. Apa itu Jasa Konstruksi?**

Menurut peraturan yang tebalnya cukup buat ganjel pintu itu, jasa konstruksi dibagi jadi:

- **Jasa Konsultansi Konstruksi**  
(perencanaan, desain, pengawasan, manajemen konstruksi)
- **Pekerjaan Konstruksi**  
(bangun, operasi, pemeliharaan, bongkar, bangun ulang)
- **Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi**  
(gabungan desain dan pelaksanaan, alias design & build)

### **2\. Siapa Subjeknya?**

- **Penyedia jasa**: perusahaan/badan/perorangan yang mengerjakan proyek.
- **Pengguna jasa**: yang punya proyek dan butuh bangunan berdiri, bukan cuma janji-janji.

### **3\. Tarif PPh Final Jasa Konstruksi**

Ini bagian favorit semua orang (katanya). Tarifnya beda tergantung sertifikat dan jenis pekerjaannya:

#### **A. Pekerjaan Konstruksi (Bangun-membangun)**

- **1,75%**: penyedia jasa punya **SBU kualifikasi kecil** atau **sertifikat kompetensi untuk perseorangan**.
- **4%**: penyedia jasa **tidak punya sertifikat apa pun**.  
Mau murah? Urus sertifikat. Pemerintah ngasih kode keras banget di sini.
- **2,65%**: penyedia jasa bersertifikat **di luar kualifikasi kecil**  
(menengah, besar, spesialis).

#### **B. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (Design and Build)**

- **2,65%**: punya sertifikat badan usaha.
- **4%**: tidak punya sertifikat.

#### **C. Jasa Konsultansi Konstruksi**

- **3,5%**: punya SBU/sertifikat kompetensi.
- **6%**: tidak punya sertifikat.  
Ini tarif paling pedih, khusus untuk yang nekat kerja tanpa SKA/SBU.

### **4\. Sertifikat Itu Wajib, Bukan Sekadar Formalitas**

Meskipun PPh final tetap dipotong, **ketidakadaan sertifikat tetap dianggap pelanggaran aturan di sektor jasa konstruksi**. Bahasa halusnya: bayar PPh Final bukan izin untuk tidak punya sertifikat.