> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPh pada Usaha Manufaktur Rempah-rempah
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pph-pada-usaha-manufaktur-rempah-rempah/
- Published: 2025-06-23T02:24:43.000Z
- Updated: 2025-06-23T02:24:43.000Z
- Description: Usaha olahan rempah? 🌿 Pahami PPh-nya! Beli bahan baku dari petani/pengepul kena PPh 0,25%. Jual hasil olahan tidak dipotong PPh, tapi masuk penghasilan SPT Tahunan. Cek PMK 81/2024!
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Sebagai usaha manufaktur yang mengolah rempah-rempah, ada beberapa poin terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang perlu dipahami, baik saat pembelian bahan baku maupun penjualan hasil olahan.

---

### Pajak atas Pembelian Bahan Baku dari Pengepul/Petani

Jika usaha Anda membeli bahan baku rempah-rempah langsung dari pengepul atau petani, transaksi ini **dapat dikenakan PPh**.

Mengacu pada **Pasal 218 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024**, pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang **belum melalui proses industri manufaktur** oleh badan usaha industri atau eksportir akan dikenakan PPh.

- **Tarif:** Sebesar **0,25% (nol koma dua puluh lima persen)** dari harga pembelian.
- **Dasar Pengenaan Pajak:** Harga pembelian **tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)**.

Jadi, sebagai badan usaha manufaktur, Anda berkewajiban untuk memotong PPh ini saat melakukan pembayaran kepada pengepul atau petani.

---

### Pajak atas Penjualan Hasil Olahan ke Distributor/Konsumen

Untuk penyerahan hasil olahan rempah-rempah Anda kepada distributor atau konsumen, **tidak ada pemotongan PPh yang dilakukan oleh distributor/konsumen** berdasarkan ketentuan di atas. Ini karena produk yang Anda jual sudah melalui proses pengolahan atau industri manufaktur.

Namun, penghasilan dari penjualan hasil olahan ini akan menjadi bagian dari **penghasilan bruto** perusahaan Anda. Penghasilan ini pada akhirnya akan dihitung sebagai **penghasilan kena pajak** di SPT Tahunan PPh Badan Anda, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diizinkan dan dikalikan dengan tarif PPh Badan yang berlaku.