> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPh Pasal 22 UMKM di Marketplace: Bebas Pungutan?
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pph-pasal-22-umkm-di-marketplace-bebas-pungutan/
- Published: 2025-08-01T00:00:07.000Z
- Updated: 2025-08-01T00:00:08.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:** 

Apakah pelaku usaha UMKM via *marketplace* bisa bebas dari pemungutan pajak unifikasi?

**Jawaban:** 

Jika yang dimaksud adalah pemungutan **PPh Pasal 22**, secara umum besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah **0,5%** dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM, sesuai **Pasal 8 ayat (1) PMK 37 Tahun 2025**.

Namun, ada beberapa kondisi di mana pihak lain (*marketplace* atau platform) **tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22** atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam **Pasal 10 ayat (1) PMK 37 Tahun 2025**. Ini berlaku untuk transaksi:

- Penjualan barang dan/atau jasa oleh **Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000** pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK 37 Tahun 2025.
- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
- Penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan **informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan** sesuai Pasal 6 ayat (3) PMK 37 Tahun 2025.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Jadi, UMKM orang pribadi di *marketplace* **bisa bebas dari pemungutan PPh Pasal 22** jika peredaran brutonya belum melebihi Rp500.000.000 dalam tahun pajak berjalan dan telah memenuhi syarat penyampaian surat pernyataan.