> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPh Pasal 22 untuk Perusahaan Asuransi di E-commerce (PMK-37/2025)
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pph-pasal-22-untuk-perusahaan-asuransi-di-e-commerce-pmk-37-2025/
- Published: 2025-08-01T00:00:27.000Z
- Updated: 2025-08-01T00:00:27.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:** 

Pada PMK-37 Tahun 2025 disebutkan Pedagang/Merchant atau orang pribadi. Bagaimana dengan perusahaan asuransi yang melekat pada produk kami ke penjualan platform *e-commerce*? Apakah ini berarti dianggap final bagi perusahaan asuransi?

**Jawaban:** 

**Jawaban:** Berdasarkan **Pasal 5 ayat (2) PMK-37 Tahun 2025**, yang termasuk dalam kategori Pedagang Dalam Negeri adalah **perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)**.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang produknya melekat pada penjualan di platform *e-commerce* **termasuk dalam lingkup PMK-37 Tahun 2025** sebagai Pedagang Dalam Negeri.

> Apakah termasuk final atau non final bagi perusahan asuransi? ini bergantung pada pasal 8 ayat (3) dan (4) PMK37 tahun 2025

![Pasal 8 PMK 37 tahun 2025](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/07/image-46.png)

Pasal 8 PMK 37 tahun 2025