> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Royalti
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pph-pasal-23-royalti/
- Published: 2026-06-08T08:59:59.000Z
- Updated: 2026-06-08T08:59:59.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: #resources, PPh Pasal 23, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

## Dasar Hukum

1. Pasal 4 Ayat (1) Huruf h, Pasal 23 ayat (1) **UU Nomor 36 Tahun 2008** (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan **UU Nomor 6 Tahun 2023** (Cipta Kerja) dan **UU Nomor 7 Tahun 2021** (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP)
2. **PP 94 Tahun 2010** sebagai pengganti PP 138 Tahun 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan

> ⚠️**UPDATE:** PP 94/2010 telah **dicabut sebagian** oleh **PP 55 Tahun 2022** (Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh), yang kemudian diubah dengan **PP 20 Tahun 2026**.

1. **PER-33/PJ/2009** (berlaku sejak 4 Juni 2009) tentang perlakuan PPh atas penghasilan berupa royalti dari hasil karya sinematografi
2. ⭐ **PER-1/PJ/2023** (berlaku sejak 16 Maret 2023) tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Penghasilan Berupa Royalti — **menegaskan tarif efektif 6% bagi WP OP pengguna NPPN** *(peraturan terbaru)*
3. ⭐ **PMK-81 Tahun 2024** (berlaku 1 Januari 2025, diubah ke-4 dengan PMK-1/2026) tentang Coretax — **mengubah mekanisme pembayaran menggunakan Kode Billing** *(peraturan terbaru)*

## Surat Edaran Terkait

- **SE-3/PJ/2011** (10 Januari 2011) tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor

## Definisi Royalti

Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Huruf H UU 36/2008, **royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang** dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. **Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta** di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
2. **Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan** industrial, komersial, atau ilmiah;
3. **Pemberian pengetahuan atau informasi** di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. **Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap** sehubungan dengan penggunaan hak-hak di atas, berupa:
  - penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara, yang disalurkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa;
  - penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau suara untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan melalui satelit, kabel, serat optik;
  - penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5. **Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup** (*motion picture films*), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. **Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak** yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya.

## Tarif

### Tarif Normal: 15%

- **15% dari Penghasilan Bruto** dan bersifat **tidak final**
- Dalam hal WP penerima **tidak memiliki NPWP**, tarif pemotongan **lebih tinggi 100%** dari tarif seharusnya (Pasal 23 ayat 1a UU 36/2008)

### ⭐ Tarif Khusus WP OP Pengguna NPPN: 6% Efektif (PER-1/PJ/2023)

> ⭐**PER-1/PJ/2023, berlaku 16 Maret 2023:** Tarif efektif PPh 23 royalti turun menjadi **6%** bagi WP Orang Pribadi pengguna NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).

- **Mekanisme:** DPP = 40% × jumlah bruto, kemudian dikenakan tarif 15%. Hasilnya: 15% × 40% = **6% efektif** dari jumlah bruto.
- WP OP yang menggunakan NPPN dikategorikan sebagai WP yang melakukan **pekerjaan bebas** (penulis, musisi, seniman, dll).
- **Pemotong** tetap membuat Bukti Potong PPh 23 dengan tarif 15%, tetapi dasar pengenaan pajaknya 40% dari jumlah bruto.
- Tarif 15% normal tetap berlaku untuk WP OP non-NPPN, WP Badan, dan BUT.

## MAP dan KJS

- **MAP:** 411124
- **KJS:** 103

> ⚠️PER-38/PJ/2009 telah beberapa kali diubah (7×). Dengan berlakunya **Coretax** (PMK-81/2024 stdd PMK-1/2026), pembayaran pajak kini menggunakan **Kode Billing** yang di-generate melalui sistem Coretax. MAP dan KJS tetap sama.

## Saat Terutang dan Saat Pemotongan

### Saat Pemotongan

Pemotongan PPh Pasal 23 **dilakukan pada akhir bulan** dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, **atau** jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, **tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu** (PP 94/2010 Pasal 15 ayat (3)).

### Saat Terutang

Saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen), saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), atau **saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya)** — Penjelasan PP 94/2010 Pasal 15 ayat (3).

## Pengenaan PPh atas Royalti dari Hasil Karya Sinematografi

Berdasarkan PER-33/PJ/2009 (berlaku sejak 4 Juni 2009), pemanfaatan hasil Karya Sinematografi melalui perjanjian diklasifikasikan sebagai berikut:

1. **Pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu** — tanpa kewajiban kompensasi di kemudian hari  
→ **TIDAK TERMASUK PENGERTIAN ROYALTI**
2. **Pemberian hak menggunakan hak cipta** kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaan dengan persyaratan tertentu (jangka waktu atau wilayah tertentu)  
→ **TERMASUK ROYALTI** — PPh 23 = 15% × SELURUH penghasilan yang diterima pemegang hak cipta
3. **Pemberian hak menggunakan hak cipta** dengan pola **bagi hasil** antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop  
→ **TERMASUK ROYALTI** — PPh 23 = 15% × 10% × bagi hasil
4. **Pemberian hak menggunakan hak cipta tanpa hak mengumumkan dan/atau memperbanyak**  
→ **TIDAK TERMASUK PENGERTIAN ROYALTI**

---

## Ringkasan Tarif Royalti

| Penerima            | Tarif          | Sifat       | Dasar                           |
| ------------------- | -------------- | ----------- | ------------------------------- |
| WP OP DN (NPPN)     | **6% efektif** | Tidak Final | PER-1/PJ/2023 (DPP 40% × bruto) |
| WP OP DN (non-NPPN) | 15%            | Tidak Final | Pasal 23 UU PPh                 |
| WP Badan DN / BUT   | 15%            | Tidak Final | Pasal 23 UU PPh                 |
| WP LN (selain BUT)  | 20%            | Tidak Final | Pasal 26 UU PPh (atau P3B)      |
| Tanpa NPWP          | 200% × tarif   | Tidak Final | 100% lebih tinggi               |