> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPh Pasal 23: Saat Pemotongan dan Terutang
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/pph-pasal-23-saat-pemotongan-dan-terutang/
- Published: 2025-07-11T02:30:04.000Z
- Updated: 2025-07-11T02:30:04.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:** Apakah PPh Pasal 23 mengikuti bulan *invoice* atau bulan tagihan dibayarkan? Sebagai contoh, *invoice* diterbitkan bulan Januari, namun pembayaran dilakukan bulan Februari.

**Jawaban:** Untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 23, mengacu pada "saat pemotongan" sesuai ketentuan dalam **Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010**.

Saat pemotongan PPh Pasal 23 tidak mengacu pada tanggal *invoice*, melainkan pada peristiwa yang terjadi terlebih dahulu dari kondisi berikut:

- **Akhir bulan dibayarkannya penghasilan;**
- **Akhir bulan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau**
- **Akhir bulan jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.**

![cuplikan pasal 15 PP94 tahun 2010](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/07/image-17.png)

cuplikan pasal 15 PP94 tahun 2010

**Contoh Kasus (*Invoice* Januari, Dibayar Februari):**

Jika *invoice* diterbitkan pada bulan Januari namun pembayaran baru dilakukan pada bulan Februari, maka saat pemotongan PPh Pasal 23 adalah pada **akhir bulan Februari** (saat dibayarkannya penghasilan). Oleh karena itu, bukti potong PPh Pasal 23 akan dibuat untuk Masa Pajak Februari.  

**Ringkasan:** PPh Pasal 23 terutang dan dipotong pada akhir bulan terjadinya pembayaran, disediakannya penghasilan untuk dibayarkan, atau jatuh temponya pembayaran, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu, bukan berdasarkan tanggal *invoice*.