> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPN Atas Pemberian Hadiah Barang ke Pelanggan
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/ppn-atas-pemberian-hadiah-barang-ke-pelanggan/
- Published: 2025-08-11T08:44:14.000Z
- Updated: 2025-08-29T05:15:38.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**   
Bagaimana perlakuan PPN atas pemberian hadiah berupa barang (bukan barang hasil produksi) kepada pelanggan secara gratis?

**Jawaban:**   
Pemberian hadiah barang secara gratis kepada pelanggan termasuk dalam kategori **pemberian cuma-cuma**. Berdasarkan **penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN**, pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, baik itu barang produksi sendiri maupun bukan, contohnya pemberian barang untuk promosi.

Jika pemberian hadiah tersebut memenuhi kriteria pemberian cuma-cuma, maka pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan **Faktur Pajak dengan kode 04**. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan adalah **Nilai Lain**, yaitu sebesar **11/12** dari harga jual setelah dikurangi laba kotor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan faktur pajak ini dapat merujuk pada **Bagian Kedua PER-11/PJ/2025** beserta lampirannya, serta **PMK 11 Tahun 2025** beserta lampirannya.

🧷

Untuk PPhnya bisa dibaca di [Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian: Penyetoran dan Pelaporan](https://baca.diskusipajak.com/pajak-penghasilan-atas-hadiah-undian-penyetoran-dan-pelaporan/?ref=diskusipajak.com)

![](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/08/1000281631.jpg)

Contoh pada lampiran PER 11 tahun 2025