> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPN Atas Security Deposit
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/ppn-atas-security-deposit/
- Published: 2025-07-11T14:00:40.000Z
- Updated: 2025-07-11T14:00:40.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Tanya:**  
Kami melakukan transaksi pembelian barang. Vendor mewajibkan kami membayarkan *security deposit* yang kemudian akan digunakan sebagai pembayaran saat dilakukan pembelian. Apakah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru terutang saat pembelian dilakukan atau pada saat pembayaran *security deposit*?

**Jawab:**

PPN terutang pada saat **pembayaran *security deposit*** tersebut.

### Saat Terutangnya PPN

Berdasarkan **Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022**, PPN terutang pada saat terjadinya salah satu peristiwa berikut, mana pun yang terjadi terlebih dahulu:

- **Penerimaan pembayaran:** Ini mencakup pembayaran di muka, seperti *security deposit*, bahkan sebelum barang atau jasa diserahkan.
- **Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP):** Ketika barang secara fisik diserahkan atau jasa telah diberikan.

Karena Anda sudah melakukan pembayaran *security deposit* sebelum penyerahan barang terjadi, maka PPN sudah terutang pada saat pembayaran *security deposit* tersebut. PPN dikenakan pada tahap awal penerimaan uang, bukan menunggu hingga penyerahan barang selesai dilakukan.