> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPN atas transaksi Instansi Pemerintah ke Non-PKP
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/ppn-atas-transaksi-instansi-pemerintah-ke-non-pkp/
- Published: 2025-06-20T00:42:17.000Z
- Updated: 2025-06-20T00:42:17.000Z
- Description: PPN Instansi Pemerintah Non-PKP, Pasal 126 PER-11/PJ/2025, kewajiban pungut PPN, kode akun pajak 411211, kode jenis setoran 108, pelaporan PPN Instansi Pemerintah
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Pasal 126 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur **kewajiban Instansi Pemerintah (IP)** terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat bertransaksi dengan pengusaha yang **bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP)**.

### Kewajiban Pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah

Saat Instansi Pemerintah memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Non-PKP, Instansi Pemerintah **wajib memungut PPN**. PPN yang dipungut ini merupakan bagian dari nilai pengadaan barang dan/atau jasa tersebut.

### Penyetoran PPN

PPN yang telah dipungut oleh Instansi Pemerintah tersebut wajib disetor ke kas negara. Untuk penyetorannya, Instansi Pemerintah harus menggunakan **Surat Setoran Pajak (SSP)** dengan rincian sebagai berikut:

- **Kode Akun Pajak:** 411211
- **Kode Jenis Setoran:** 108

SSP ini diperlakukan sebagai SSP yang sah sesuai ketentuan perpajakan.

### Pelaporan PPN

Kewajiban pelaporan penyetoran PPN ini juga memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung status Instansi Pemerintah:

1. **Instansi Pemerintah sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP):**
  - Jika Instansi Pemerintah memiliki status sebagai PKP, mereka wajib melaporkan penyetoran PPN ini dalam **Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak**.
2. **Instansi Pemerintah Bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP):**
  - Apabila Instansi Pemerintah bukan merupakan PKP, mereka **dianggap telah melaporkan penyetoran PPN** sepanjang mereka telah melakukan penyetoran PPN tersebut ke kas negara. Ini berarti tidak ada kewajiban pelaporan SPT terpisah jika Instansi Pemerintah berstatus Non-PKP dan sudah menyetor PPN dari transaksi dengan rekanan Non-PKP.

Secara ringkas, Pasal 126 ini menegaskan peran Instansi Pemerintah sebagai pemungut PPN meskipun rekanannya bukan PKP, serta mengklasifikasikan kewajiban pelaporannya berdasarkan status PKP dari Instansi Pemerintah itu sendiri.