> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPN dan PPh 22 atas Pembelian Gabah
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/ppn-dan-pph-22-atas-pembelian-gabah/
- Published: 2025-06-24T04:23:02.000Z
- Updated: 2025-06-24T04:23:02.000Z
- Description: Pembelian gabah oleh bendahara daerah bebas PPN dan PPh 22. Faktur pakai kode 08, tak perlu SKB untuk pengecualian PPh 22.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**  
Apakah bendahara daerah yang melakukan pembelian gabah kering simpan hasil pertanian dikenakan PPN dan PPh Pasal 22? Apakah tarif PPh 22 tetap 1,5%?

**Jawaban:**  
Pembelian **gabah kering simpan** oleh bendahara daerah **tidak dikenakan PPN**, karena gabah termasuk dalam kelompok **barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak**. Ketentuan ini diatur dalam **PP Nomor 49 Tahun 2022**, dan faktur pajak yang diterbitkan menggunakan **kode 08**, yang menandakan pembebasan PPN.

Terkait **PPh Pasal 22**, berdasarkan **Pasal 219 PMK 81 Tahun 2024**, disebutkan bahwa:

- Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak (termasuk bendahara pemerintah) untuk pembelian **gabah dan/atau beras** **dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22**.
- Pengecualian ini **tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB)**.
- Dengan demikian, **tidak ada pemungutan PPh Pasal 22** atas transaksi pembelian gabah oleh bendahara daerah, selama transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.