> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPN Jasa Luar Negeri oleh Non-PKP
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/ppn-jasa-luar-negeri-oleh-non-pkp/
- Published: 2025-06-24T04:10:51.000Z
- Updated: 2025-06-24T04:10:51.000Z
- Description: Non-PKP tetap wajib bayar PPN atas jasa luar negeri. Tarif 12%, cukup setor dan simpan SSP, tak perlu lapor SPT. DPP dihitung 11/12 dari nilai transaksi.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**  
Apakah badan usaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP) tetap wajib membayar PPN atas jasa luar negeri (JLN)? Bagaimana cara pelaporannya dan berapa tarifnya?

**Jawaban:**  
Ya, badan usaha yang bukan PKP tetap wajib membayar **PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean** ke dalam daerah pabean. Hal ini sesuai dengan **Pasal 4 ayat (1) UU PPN**, yang menetapkan bahwa pemanfaatan JKP dari luar negeri merupakan objek PPN, tanpa membedakan status PKP.

**Pelaporan PPN JLN oleh Non-PKP:**

Sesuai **Pasal 172 PMK 81 Tahun 2024**, orang pribadi atau badan yang bukan PKP dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan apabila:

- Telah melakukan pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar negeri.
- Telah memperoleh **validasi pembayaran pajak**, yang tercantum dalam **Surat Setoran Pajak (SSP)** atau dokumen lain yang disamakan.

Dengan demikian, **tidak perlu melaporkan melalui SPT**, cukup menyimpan bukti pembayaran yang sah.

**Tarif dan Perhitungan PPN JLN:**

- Tarif PPN JLN adalah **12%**.
- Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah **nilai lain**, yaitu **11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian**.
- Rumus perhitungan:  
PPN=12%×(11/12×Nilai Transaksi)

Contoh: Jika nilai jasa luar negeri adalah Rp100.000.000, maka:  
PPN=12%×(11/12×100.000.000)=Rp11.000.000