> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPN Penyerahan Ayam Broiler Potong
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/ppn-penyerahan-ayam-broiler-potong/
- Published: 2025-06-19T09:00:23.000Z
- Updated: 2025-06-19T09:00:23.000Z
- Description: Jual ayam broiler potong? 🐔 Jika PPN-nya dibebaskan sesuai PP 49/2022, pakai kode faktur 08! Faktur pajaknya juga bisa dibuat gabungan untuk pelanggan yang sama. Cek Pasal 32 PER-11/PJ/2025!
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Tanya:**  
Mau tanya, untuk penyerahan ayam *broiler* potong apakah masuk dalam penjualan yang kode faktur pajaknya 080? Dan apa faktur pajaknya bisa dibuat gabungan untuk pelanggan yang sama?

**Jawab:**  
Ya, penyerahan ayam *broiler* potong **dapat menggunakan kode faktur pajak 08** dan **bisa dibuat faktur pajak gabungan** untuk pelanggan yang sama.

### Kode Faktur Pajak 08 untuk Ayam Broiler Potong

Jika ayam *broiler* potong yang Anda serahkan masuk dalam kriteria **Pasal 6 ayat (1) huruf d & ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022**, maka penyerahan tersebut diberikan fasilitas **dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)**. Dalam hal ini, kode faktur pajak yang digunakan adalah **08**.

Pasal-pasal mengatur tentang bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, salah satunya adalah daging segar. Ayam *broiler* potong yang masih dalam kondisi segar dan belum melalui proses pengolahan lebih lanjut umumnya termasuk dalam kategori ini.

### Faktur Pajak Gabungan

Terkait dengan faktur pajak gabungan, Anda **tetap diperbolehkan** untuk membuatnya meskipun penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan (kode 08).

Hal ini dijelaskan dalam **Pasal 32 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-11/PJ/2025**. Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat satu faktur pajak yang mencakup seluruh penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender, termasuk untuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.