> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# PPN & PPh untuk Sponsorship: Penjelasan dan Solusi
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/ppn-pph-untuk-sponsorship-penjelasan-dan-solusi/
- Published: 2025-07-11T01:00:56.000Z
- Updated: 2025-07-11T01:00:55.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Ketika perusahaan sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan menerima *sponsorship* untuk sebuah acara dengan *benefit* seperti pemasangan logo dan *booth*, ada kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, baik dari sisi PPN maupun PPh.

### PPN untuk Sponsorship

Jasa pemasangan atau penayangan iklan dan/atau jasa lainnya dalam rangka kegiatan pemasaran dengan cara *sponsorship* merupakan **Jasa Kena Pajak**. Oleh karena itu, atas penyerahannya **dikenai PPN**. Ini berarti sebagai PKP penerima *sponsorship*, perusahaan wajib memungut PPN dari pihak sponsor.

### PPh yang Dipotong Sponsor

Apabila jasa yang diberikan (pemasangan logo & *booth*) termasuk dalam jenis **jasa lain** sebagaimana dimaksud **Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015**, maka pihak sponsor (jika mereka adalah pemotong PPh) wajib melakukan **pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%** dari jumlah bruto imbalan.

### Bagaimana Jika Sponsor Menganggapnya Hadiah dan Menolak PPN?

Pihak sponsor yang menganggap *sponsorship* sebagai pemberian hadiah dan hanya ingin memotong PPh 23 sebesar 15% (yang umumnya untuk hadiah, penghargaan, dan bonus) menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai klasifikasi transaksi.

Berikut adalah penjelasannya:

- **Klasifikasi Transaksi:** Transaksi *sponsorship* dengan *benefit* pemasangan logo dan *booth* jelas merupakan penyerahan jasa (jasa pemasaran/promosi) yang Anda berikan kepada sponsor. Ini bukan murni pemberian hadiah tanpa timbal balik.
- **Implikasi PPN:**
  - Jika transaksi ini adalah penyerahan Jasa Kena Pajak, maka **wajib memungut PPN**. Status PKP Anda mewajibkan pemungutan PPN atas penyerahan JKP. Jika tidak memungut, Anda berpotensi menanggung PPN sendiri atau dianggap lalai dalam pemungutan.
  - **Solusi:** Tetap wajib memungut PPN. Diskusikan dengan pihak sponsor bahwa sesuai ketentuan perpajakan, *benefit* yang mereka terima (pemasangan logo, *booth*) adalah bentuk jasa yang terutang PPN.
- **Implikasi PPh:**
  - Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar **2%** berlaku untuk jasa (termasuk jasa pemasaran/promosi).
  - Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar **15%** berlaku untuk hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh Pasal 21.
  - Karena transaksi ini melibatkan pemberian jasa (pemasaran/promosi) sebagai timbal balik dari *sponsorship*, maka seharusnya **PPh Pasal 23 yang dipotong adalah 2%**, bukan 15%. PPh 15% untuk hadiah biasanya berlaku jika tidak ada kewajiban timbal balik berupa jasa.

### Solusi dan Pendekatan

1. **Edukasi Pihak Sponsor:** Jelaskan kepada pihak sponsor bahwa berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia (UU PPN dan PMK terkait PPh 23), *sponsorship* dengan *benefit* pemasaran dikategorikan sebagai penyerahan jasa. Berikan dasar hukum yang relevan.
2. **Perjanjian yang Jelas:** Pastikan perjanjian *sponsorship* mencantumkan dengan jelas jenis *benefit* yang diberikan, yang mengindikasikan adanya penyerahan jasa. Ini akan mendukung argumen Anda bahwa ini adalah transaksi jasa, bukan semata-mata hadiah.
3. **Konsultasi ke KPP:** Jika pihak sponsor tetap bersikeras, Anda bisa menyarankan mereka (atau Anda sendiri) untuk berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar masing-masing untuk mendapatkan penegasan. KPP dapat memberikan panduan resmi berdasarkan detail spesifik perjanjian *sponsorship* tersebut.
4. **Konsekuensi Hukum:** Jelaskan potensi konsekuensi bagi kedua belah pihak jika aturan perpajakan tidak dipatuhi, terutama terkait PPN yang merupakan kewajiban pemungutan PKP.

Kesimpulannya, jika transaksi *sponsorship* tersebut memberikan *benefit* berupa jasa pemasangan logo dan *booth* (yang merupakan kegiatan pemasaran), maka **Anda wajib memungut PPN dan pihak sponsor wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%**. Konsep "hadiah" tidak sesuai dengan substansi transaksi yang ada.