> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Presentasi PMK Nomor 64/PMK.03/2022 Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/presentasi-pmk-nomor-64-pmk-03-2022-pajak-pertambahan-nilai-atas-penyerahan-barang-hasil-pertanian-tertentu/
- Published: 2026-01-26T03:11:30.000Z
- Updated: 2026-01-26T03:12:02.000Z
- Description: Presentasi ini menguraikan ketentuan utama dalam PMK 64/PMK.03/2022, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT)
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Latar Belakang:**

  - Peraturan ini diperlukan karena adanya perubahan tarif PPN dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  - UU HPP mengatur pemungutan dan penyetoran PPN terutang menggunakan **besaran tertentu**, yang mengubah mekanisme sebelumnya yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  - Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BHPT.
- **Objek dan Tarif:**
  - Objeknya adalah **Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT)** yang tercantum dalam Lampiran PMK.
  - PPN terutang dihitung sebesar **1,1% dikali Harga Jual** Penyerahan BHPT.
  - Tarif 1,1% ini berlaku mulai **1 April 2022**.
  - Tarif tersebut diperoleh dari 10% dari Tarif PPN yang berlaku.
  - Tarif diproyeksikan menjadi **1,2% paling lambat 1 Januari 2025**.
- **Ketentuan Penggunaan Besaran Tertentu:**
  - PKP dapat menggunakan **Besaran Tertentu BHPT** untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan menyampaikan pemberitahuan.
  - PKP yang telah memilih menggunakan Besaran Tertentu dapat beralih untuk memungut PPN dengan tarif umum Pasal 7 ayat (1) UU PPN, namun harus menyampaikan pemberitahuan.
  - PKP yang beralih ke tarif umum **tidak dapat kembali menggunakan Besaran Tertentu** untuk masa-masa dan tahun-tahun pajak berikutnya.
- **Pengkreditan Pajak Masukan:**
  - Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan penyerahan BHPT **tidak dapat dikreditkan**.
- **Ketentuan Peralihan dan Lain-Lain:**
  - Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal **1 April 2022**.
  - PMK nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan BHPT **dicabut dan dinyatakan tidak berlaku**.
  - PKP yang sebelumnya menyerahkan BHPT menggunakan Nilai Lain sesuai PMK 89/PMK.010/2020 **dianggap memilih menggunakan Besaran Tertentu** dan dianggap telah menyampaikan pemberitahuan.

Presentasi ini juga menyajikan dua ilustrasi kasus perhitungan PPN terutang:

| Ilustrasi Kasus      | Produk                                                                       | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | PPN Terutang (1,1% x DPP) |
| -------------------- | ---------------------------------------------------------------------------- | --------------------------- | ------------------------- |
| Kasus I (Mei 2022)   | Penyerahan Batang Tebu (70 Ton x Rp 6.500.000)                               | Rp 455.000.000              | Rp 5.005.000              |
| Kasus II (Juni 2022) | Penyerahan Biji Kopi Kering + Kopi Sangrai (Rp 546.000.000 + Rp 450.000.000) | Rp 996.000.000              | Rp 10.956.000             |

Download file presentasi via repository telegram

[klik disini ](https://t.me/c/1927871716/876?ref=diskusipajak.com)