> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Prosedur formal untuk mengajukan aktivasi NIK/pendaftaran WP Orang Pribadi
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/prosedur-formal-untuk-mengajukan-aktivasi-nik-pendaftaran-wp-orang-pribadi/
- Published: 2025-09-27T23:00:59.000Z
- Updated: 2025-09-27T23:00:59.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-7/PJ/2025):

### I. Pilihan Pendaftaran dan Aktivasi NIK

WP Orang Pribadi yang merupakan Penduduk (memiliki NIK) harus menggunakan **Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi**. Dalam formulir ini, terdapat dua pilihan utama yang menentukan apakah NIK Anda langsung berfungsi sebagai NPWP atau hanya didaftarkan:

| Jenis Pendaftaran                  | Keterangan                                                                                                                                                                                                                                         |
| ---------------------------------- | -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| **Pendaftaran sekaligus Aktivasi** | Pilihan ini digunakan dalam hal Wajib Pajak **telah memenuhi persyaratan objektif** untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jika ini yang dipilih, NIK langsung diaktivasi menjadi NPWP.                                                       |
| **Pendaftaran tanpa Aktivasi**     | Pilihan ini digunakan dalam hal Wajib Pajak belum akan melaksanakan kewajiban perpajakannya, atau WP yang kewajiban perpajakannya digabung dengan kepala unit keluarga (misalnya, istri yang memilih *Family Tax Unit/FTU* atau Hanya Registrasi). |

> Pendaftaran bagi Orang Pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP.

### II. Saluran Penyampaian Permohonan

Permohonan pendaftaran atau aktivasi NIK ini dapat disampaikan melalui beberapa saluran:

1. Secara Elektronik  
Pendaftaran yang dilakukan oleh Orang Pribadi yang merupakan Penduduk melalui saluran elektronik secara otomatis bertujuan untuk **mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak**. Saluran yang digunakan adalah:
  1. **Portal Wajib Pajak**.
  2. **Laman atau aplikasi lain** yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  3. **Contact Center**.
2. Selain Secara Elektronik  
Jika tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan dapat diajukan secara non-elektronik:
  1. **Secara langsung** ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  2. **Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir** ke KPP atau KP2KP.

💡

Jika permohonan disampaikan secara langsung atau melalui pos/kurir, proses yang dilakukan adalah ****mengaktivasi NIK sebagai NPWP**.

### III. Pengisian Formal dalam Formulir Pendaftaran

Setiap informasi dalam formulir wajib diisi dengan huruf kapital/cetak, dan bagian yang memiliki tanda bintang (\*) wajib diisi.

Data identitas wajib pajak yang harus diisi meliputi:

1. **NIK/No Paspor:** Diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Penduduk.
2. **Nama Wajib Pajak:** Nama lengkap sesuai KTP.
3. **Tempat/Tanggal Lahir:** Sesuai KTP.
4. **Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Agama:** Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai.
5. **Pekerjaan**.
6. **Nama Ibu Kandung**.
7. **Nomor Kartu Keluarga** (bagi WNI) dan **Status Anggota Keluarga**.
8. **NIK Kepala Unit Keluarga**.
9. **Sumber Penghasilan (B):** Menguraikan informasi sumber penghasilan, termasuk jenis Pekerjaan dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Setelah mengisi seluruh informasi dan memilih jenis pendaftaran yang sesuai (misalnya "Pendaftaran sekaligus Aktivasi"), **Wajib Pajak wajib memberikan PERNYATAAN** dengan tanda silang (X) pada kotak yang tersedia.

### IV. Produk Administrasi Setelah Aktivasi Berhasil

Berdasarkan permohonan pendaftaran yang berhasil (terutama jika diajukan secara langsung atau melalui pos/kurir), Kepala KPP akan menindaklanjuti dengan menerbitkan:

1. Bukti Penerimaan Surat.
2. **Mengaktivasi NIK sebagai NPWP** dan menerbitkan **Surat Keterangan Aktivasi NIK (SKAT NIK)**. SKAT NIK ini menerangkan bahwa NIK telah aktif pada administrasi DJP terhitung sejak tanggal tertentu.
3. Menerbitkan **Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak** dan **Surat Keterangan Terdaftar (SKT)**.
4. Mengaktivasi **Akun Wajib Pajak** dan **Kode Otorisasi**, serta menerbitkan surat penerbitan terkait Akun WP dan Kode Otorisasi.

![Surat Keterangan Aktivasi NIK](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/09/image-34.png)

****Surat Keterangan Aktivasi NIK**

![Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/09/image-35.png)

Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak

![surat penerbitan kode otorisasi DJP](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/09/image-36.png)

surat penerbitan kode otorisasi DJP