> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Prosedur formal untuk pendaftaran Wajib Pajak (WP) Badan
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/prosedur-formal-untuk-pendaftaran-wajib-pajak-wp-badan/
- Published: 2025-09-28T23:00:51.000Z
- Updated: 2025-09-28T23:00:50.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk yang menggunakan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak Badan akan diberikan nomor dengan format **16 (enam belas) digit** yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

### I. Persyaratan dan Tenggat Waktu

1. **Kewajiban Subjektif dan Objektif:** Setiap Wajib Pajak Badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut.
2. **Tenggat Waktu:** WP Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama **1 (satu) bulan** setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

### II. Saluran Penyampaian Permohonan

Pendaftaran Wajib Pajak Badan dapat dilakukan melalui dua saluran utama:

| Saluran                      | Keterangan                                                                                                                                                                                                    |
| ---------------------------- | ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| **Secara Elektronik**        | Melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan/atau *Contact Center*.                                                                             |
| **Selain Secara Elektronik** | **Secara langsung** ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); atau **melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir** ke KPP atau KP2KP. |

### III. Dokumen yang Disyaratkan

Untuk pendaftaran WP Badan (selain Orang Pribadi Penduduk), permohonan harus disertai dengan **mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak** serta **melampirkan dokumen yang disyaratkan**.

Dokumen yang disyaratkan harus menunjukkan **pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya**. Ini dapat berupa, antara lain:

1. Salinan **akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya**, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri.
2. **Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat**, bagi bentuk usaha tetap (BUT) atau kantor perwakilan perusahaan asing.
3. Untuk Bentuk Kerja Sama Operasi (KSO): Salinan perjanjian kerja sama KSO dan surat penunjukan anggota yang mewakili KSO.

💡

****Catatan Penting:** Dalam hal dokumen yang wajib dilampirkan telah tervalidasi dengan basis data pihak yang berwenang, permohonan pendaftaran WP tidak perlu dilampiri dokumen tersebut.

### IV. Struktur Formal Formulir Pendaftaran WP Badan

Formulir yang digunakan untuk pendaftaran WP Badan adalah **FORMULIR PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN**. Semua informasi harus diisi dengan huruf kapital/cetak, dan bagian yang memiliki tanda bintang (\*) wajib diisi.

**A. Identitas Wajib Pajak**

Bagian ini mencakup detail legalitas dan struktural Badan:

- **Bentuk Badan:** Diisi sesuai dengan jenis Badan WP.
- **Nama Wajib Pajak:** Diisi sesuai akta pendirian atau Surat Keputusan Pengesahan Ditjen AHU.
- **Nomor/Tanggal Surat Keputusan Pengesahan:** Diisi jika Badan disahkan oleh Ditjen AHU.
- **Tempat/Tanggal Pendirian:** Diisi sesuai akta pendirian.
- **Jenis Perseroan/Permodalan:** Ditandai silang (X) pada kotak yang sesuai (misalnya: BUMN, BUMD, PMDN, PMA, atau Swasta Nasional).
- **Modal:** Diisi jumlah Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.
- **Identitas Pimpinan/Penanggung Jawab:** Wajib mencantumkan NIK/NPWP\*, Nama, Jabatan, dan Kebangsaan pimpinan atau penanggung jawab Badan.

**B. Usaha/Kegiatan**

- **Jenis Usaha/Kegiatan\***: Diisi deskripsi jenis usaha utama.
- **KLU Utama:** Diisi Klasifikasi Lapangan Usaha Utama.
- **Merek Dagang/Usaha:** Jika ada.

**C. Alamat**

- **Alamat Kedudukan:** Diisi sesuai akta pendirian atau dokumen pendirian.
- **Alamat Tempat Kegiatan Usaha:** Jika berbeda dengan tempat kedudukan.
- **Alamat Korespondensi:** Alamat untuk tujuan surat-menyurat.

**D. Pernyataan**

Wajib Pajak (biasanya diwakili oleh pengurus/kuasa) memberikan pernyataan kebenaran dan kelengkapan data yang disampaikan, serta menyetujui penggunaan **Akun Wajib Pajak** sebagai sarana penerimaan surat dan dokumen perpajakan.

### V. Hasil dan Jangka Waktu Penerbitan Dokumen

Setelah permohonan pendaftaran diterima lengkap dan diberikan bukti penerimaan surat, Kepala KPP akan menerbitkan dokumen-dokumen berikut paling lama **1 (satu) hari kerja** setelah bukti penerimaan surat diterbitkan:

1. **Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)**.
2. **Surat Keterangan Terdaftar (SKT)**.
3. **Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak**.
4. **Surat Penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak**.

![](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/09/image-37.png)

![](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/09/image-38.png)

![](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/09/image-39.png)