> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Proses Perpanjangan Sertifikat Elektronik
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/proses-perpanjangan-sertifikat-elektronik/
- Published: 2025-07-09T13:48:54.000Z
- Updated: 2025-07-09T13:48:53.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**  
Saya ingin memperpanjang Sertifikat Elektronik (sertel) yang sudah kedaluwarsa agar tetap dapat menggunakan e-Faktur. Apa saja **persyaratan utama** yang harus saya penuhi dan **siapa saja yang wajib hadir** ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)?

---

**Jawaban:**  
Untuk memperpanjang Sertifikat Elektronik (sertel) yang kedaluwarsa dan agar Anda dapat kembali mengakses e-Faktur Desktop maupun Web e-Faktur, Anda **wajib mengajukan permohonan baru** sesuai dengan ketentuan Pasal 40 hingga 44 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

**Persyaratan Utama Permohonan Sertifikat Elektronik:**

- **Mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik:** Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar. Anda dapat mengunduhnya di [https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-sertifikat-elektronik](https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-sertifikat-elektronik?ref=diskusipajak.com) PER-04/PJ/2020.
- **Menandatangani Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik:** Formulir yang telah diisi wajib ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
- **Menyampaikan Formulir dan Dokumen Pendukung:** Formulir yang telah ditandatangani beserta dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan harus disampaikan ke KPP terdaftar.

**Kehadiran ke KPP:**

- **Wajib Pajak Badan:** Permohonan sertifikat elektronik **tidak dapat dikuasakan**. Permohonan **wajib diajukan oleh salah satu pengurus perusahaan** yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen sejenis lainnya dan masih berwenang mewakili badan usaha tersebut.
- **Wajib Pajak Orang Pribadi:** Wajib Pajak orang pribadi **wajib mengajukan permohonan sendiri** dan tidak dapat dikuasakan.