> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Ringkasan Umum PMK Nomor 37 Tahun 2025
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/ringkasan-umum-pmk-nomor-37-tahun-2025/
- Published: 2025-07-16T23:38:49.000Z
- Updated: 2025-07-16T23:38:49.000Z
- Description: Rekapan KPP dengan bahasa selembut sutra
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Peraturan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

PMK ini mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain (misalnya marketplace atau platform digital) sebagai pemungut PPh Pasal 22, Penghasilan yang diterima Pedagang Dalam Negeri yang berjualan secara online (e-commerce), Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.

### 🧾 BAB I – Ketentuan Umum

Beberapa istilah penting:

PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas transaksi jual beli.

Pihak Lain: Contohnya marketplace, platform digital, atau penyedia sistem pembayaran.

Pedagang Dalam Negeri: Penjual yang tinggal atau berdomisili di Indonesia dan berjualan lewat platform digital.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Marketplace atau platform seperti Tokopedia, Shopee, dsb.

## 👨‍⚖️ BAB II – Penunjukan Pihak Lain & Kewajiban Pajak

### Pasal 2-4: Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh

Pihak Lain bisa ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri melalui e-commerce.

Bisa berasal dari dalam maupun luar negeri, asal memenuhi kriteria (misalnya: punya escrow account dan transaksi/traffic besar).Kewenangan menunjuk Pihak Lain ada di tangan Dirjen Pajak.

### Pasal 5-6: Kriteria Pedagang & Kewajiban Informasi

Pedagang wajib memberikan informasi ke platform:NPWP/NIK dan alamat dan Surat pernyataan omzet:

Jika < Rp500 juta (orang pribadi): Tidak dipungut pajak tapi harus ada surat pernyataan.  
Jika > Rp500 juta: Harus lapor ke platform dan mulai dikenakan pemungutan PPh 22.

Layanan konsultasi perpajakan selama 30 hari kalender melalui WhatsApp, Telegram, dan email. Termasuk tanya-jawab seputar kewajiban perpajakan pribadi dan/atau usaha, tanpa pertemuan tatap muka atau video call.

[Langganan Sekarang ](https://checkout.xendit.co/od/bijak-belalang?ref=diskusipajak.com) 

### Pasal 7-10: Ketentuan Pemungutan

Tarif: 0,5% dari omzet (tidak termasuk PPN dan PPnBM).  
Saat terutang: Saat pembayaran diterima oleh platform.  
Dapat diperhitungkan sebagai:  
Pembayaran PPh tahunan (non-final), atau Bagian dari PPh Final (bagi yang pakai skema final seperti UMKM).

Pengecualian Pemungutan (Pasal 10):

UMKM < Rp500 juta yang sudah buat surat pernyataan. Jasa ekspedisi mitra aplikasi. Penjual pulsa, emas perhiasan, dan transaksi tanah/bangunan.Yang punya SKB (Surat Keterangan Bebas).

### 📄 BAB II Bagian Keempat – Dokumen Tagihan

Pedagang harus buat dokumen tagihan/invoice digital lewat platform. Harus ada informasi seperti: nama, barang/jasa, harga, dan nilai PPh Pasal 22.  
Jika terjadi pembetulan, harus ada dokumen pembetulan juga.

### 💰 BAB II Bagian Kelima – Penyetoran dan Pelaporan

Pihak Lain (platform) wajib menyetor PPh 22 ke negara.  
Harus melaporkan dalam SPT Masa Unifikasi dengan lampiran informasi detil seperti: Identitas pedagang, Nilai pajak yang dipungut dan disetor, Informasi transaksi.

### ⚖️ BAB III – Sanksi

Jika Pihak Lain tidak menyetor atau melaporkan sesuai ketentuan: Bisa dikenai sanksi berdasarkan aturan perpajakan,  
Juga dikenai sanksi sesuai UU sistem elektronik lingkup privat.

### 🔁 BAB IV – Ketentuan Peralihan

Untuk Tahun Pajak 2025:

Pedagang harus menyampaikan informasi ke platform maksimal 1 bulan sejak platform ditunjuk sebagai pemungut PPh.

Contoh :

- Pak Putra jualan lewat marketplace dan omzetnya sudah lebih dari Rp500 juta → marketplace akan potong PPh 0,5% dari total omzetnya.
- Jika Pak Putra belum beri info omzet → tetap dipungut pajaknya oleh platform.
- Jika omzet Pak Putra < Rp500 juta dan sudah ada surat pernyataan → tidak dipungut PPh 22.

✍️ Catatan Penting

- PPh Pasal 22 ini hanya berlaku bagi transaksi e-commerce.
- Pajak dipungut oleh marketplace/platform, bukan oleh pembeli.
- Skema ini mendekati sistem withholding tax untuk transaksi digital