> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Siapa yang memotong pajak sewa
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/siapa-yang-memotong-pajak-sewa/
- Published: 2025-09-21T06:19:52.000Z
- Updated: 2025-09-21T06:19:52.000Z
- Description: Yang menyewakan setor sendiri pajak sewa? Tidak bisa! Kewajiban potong PPh 23/PPh Final (4 ayat 2) ada di pihak yang bayar sewa (badan usaha Anda)
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, PPh, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan: 

Saya adalah badan usaha yang melakukan sewa bangunan/billboard. Pihak yang menyewakan ingin melakukan penyetoran pajak sewa sendiri. Apakah hal ini diperbolehkan, mengingat kami memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atas pajak tersebut? 

### ✅ Jawaban: 

Mengenai penyewaan bangunan/billboard, perlu diperjelas jenis pajaknya. Apabila yang dimaksud adalah jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi dan/atau jasa periklanan, maka mekanisme pemungutan pajaknya adalah dipotong PPh Pasal 23 oleh badan yang memberikan penghasilan tersebut. 

Apabila yang dimaksud adalah sewa tanah dan/atau bangunan, maka dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemotongan dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang memberikan penghasilan atas sewa tersebut. 

> Dengan demikian, secara prinsip, pihak penyewa tidak dapat menyetor sendiri pajak sewa tersebut, karena kewajiban pemotongan ada pada pihak yang membayar sewa (badan usaha Anda).