> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Sistem Pembayaran Pajak melalui Coretax DJP (Ketentuan sejak 1 Januari 2025)
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/sistem-pembayaran-pajak-melalui-coretax-djp-ketentuan-sejak-1-januari-2025/
- Published: 2026-07-23T01:51:55.000Z
- Updated: 2026-07-23T01:51:55.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: UU KUP, Bayar & Setor

> ⚠️ **UPDATE**: PMK 81/2024 telah diubah beberapa kali, terakhir dengan **PMK 1/2026** (Perubahan Keempat). Selalu cek versi terbaru untuk ketentuan yang berlaku.

---

## 1\. **DASAR HUKUM**

### Regulasi Utama

1. ⭐ **\[PMK 81/2024\]** (berlaku sejak 1 Januari 2025) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan — *(berlaku — telah diubah)*
  - Terdiri dari 11 bab dan 484 pasal
  - Mengatur 7 ruang lingkup: pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan elektronik, pendaftaran WP/PKP/objek PBB, pembayaran dan penyetoran pajak, penyampaian dan pengolahan SPT, layanan administrasi perpajakan, aturan teknis SIAP, format dan contoh dokumen
  - Pembayaran dan penyetoran pajak diatur dalam **Pasal 94–121**
  - **Diubah oleh:**
    - PMK 53/2025 — perubahan atas PMK 11/2025 (nilai lain DPP PPN)
    - **PMK 54/2025** (28 Juli 2025) — Perubahan Ketiga
    - **PMK 1/2026** (22 Januari 2026) — Perubahan Keempat
2. ⭐ **\[PER-10/PJ/2024\]** (berlaku sejak 1 Januari 2025) tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak, serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak — *(berlaku — menggantikan PER-05/PJ/2017)*
  - Mengatur teknis pembayaran pajak secara elektronik melalui Coretax DJP dengan Kode Billing
  - Mencabut PER-05/PJ/2017
3. ⭐ **\[PER-5/PJ/2025\]** (berlaku sejak 2 Mei 2025) tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan — *(berlaku)*
  - Mengatur PJAP termasuk penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing yang terintegrasi dengan sistem billing DJP
4. **\[PMK-32/PMK.05/2014\]** (berlaku sejak 10 Februari 2014) tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik — *(masih berlaku)*
  - Payung hukum sistem penerimaan negara secara elektronik

### Regulasi Terkait Lainnya

1. **\[KEP-67/PJ/2025\]** tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP — *(berlaku — masa transisi)*

---

## 2\. **DEFINISI**

| Istilah                                                | Definisi *(Pasal 1 PMK 81/2024)*                                                                                |
| ------------------------------------------------------ | --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| **Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP)/Coretax** | Sistem elektronik yang dikelola DJP untuk melaksanakan administrasi perpajakan secara terintegrasi              |
| **Kode Billing**                                       | Kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak |
| **Bukti Penerimaan Negara (BPN)**                      | Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang diterbitkan melalui sistem penerimaan negara secara elektronik      |

---

## 3\. **RUANG LINGKUP PEMBAYARAN PAJAK MELALUI CORETAX**

### 3.1 Jenis Pajak

Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Coretax meliputi seluruh jenis pajak pusat, kecuali:

- Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PDRI); dan/atau
- Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

*(Pasal 4 PER-10/PJ/2024)*

### 3.2 Mata Uang

Pembayaran pajak melalui Coretax dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat, dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

---

## 4\. **TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK**

### 4.1 Jatuh Tempo Pembayaran

Berdasarkan Pasal 94 PMK 81/2024, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan paling lambat **tanggal 15 bulan berikutnya** setelah Masa Pajak berakhir, untuk:

- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Migas yang dibayarkan setiap masa pajak

*(Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024)*

> **Catatan:** Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan jatuh tempo dikenai sanksi sesuai UU KUP. *(Pasal 94 ayat (4) PMK 81/2024)*

### 4.2 Sarana Pembayaran

Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan:

1. **Surat Setoran Pajak (SSP)** — secara elektronik melalui sistem Coretax
2. **Meterai** — untuk pembayaran bea meterai
3. **Sarana administrasi lain** yang disamakan dengan SSP:
  - BPN atas pembayaran/penyetoran pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik
  - Surat setoran pabean, cukai, dan pajak (PPh Pasal 22 impor, PPN impor, PPnBM impor, PPN hasil tembakau)
  - Bukti pemindahbukuan
  - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
  - Bukti penerimaan pajak lainnya sesuai ketentuan

*(Pasal 3 PER-10/PJ/2024)*

### 4.3 Kanal Pembayaran

Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan **Kode Billing** melalui:

- Loket/teller (over the counter)
- Sistem elektronik (ATM, internet banking, mobile banking)
- Sarana lainnya *(Pasal 4 ayat (3) PER-10/PJ/2024)*

### 4.4 Pembuatan Kode Billing

Pembuatan Kode Billing sejak 1 Januari 2025 dilakukan melalui:

| Metode          | Platform                                                                               | Keterangan                                                                                |
| --------------- | -------------------------------------------------------------------------------------- | ----------------------------------------------------------------------------------------- |
| **Coretax DJP** | [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id/?ref=diskusipajak.com) | Menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing — untuk Masa Pajak Jan 2025 dan seterusnya |
| **PJAP**        | Aplikasi mitra resmi DJP                                                               | Terintegrasi dengan sistem billing DJP *(PER-5/PJ/2025)*                                  |
| **DJP Online**  | [https://sse3.pajak.go.id](https://sse3.pajak.go.id/?ref=diskusipajak.com)             | **Khusus** untuk Masa Pajak/Tahun Pajak **s.d. Desember 2024**                            |

> **Catatan:** Pembuatan Kode Billing melalui Coretax DJP sudah menggunakan **single sign-on** dengan akun Coretax DJP. Tidak perlu registrasi terpisah seperti pada era SSE.

### 4.5 Langkah Pembuatan Kode Billing di Coretax

1. Akses portal [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id/?ref=diskusipajak.com)
2. Login menggunakan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan captcha
3. Pilih menu **Pembayaran** \> **Layanan Mandiri Kode Billing**
4. Verifikasi identitas Wajib Pajak
5. Pilih **Kode Akun Pajak (KAP)** dan **Kode Jenis Setoran (KJS)**
6. Isi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan nominal pembayaran
7. Sistem menerbitkan **Kode Billing**

### 4.6 Fitur Unggulan

- **Satu Kode Billing multi-jenis pajak** — Berbeda dengan sistem sebelumnya yang membatasi satu Kode Billing untuk satu jenis pajak, Coretax memungkinkan satu Kode Billing digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis pajak.
- **Prepopulated data** — Data pembayaran terisi otomatis dari SPT yang telah dilaporkan.

---

## 5\. **MASA AKTIF KODE BILLING**

Kode Billing yang diterbitkan melalui Coretax berlaku selama:

| Jenis Penerbitan                             | Masa Aktif                                            |
| -------------------------------------------- | ----------------------------------------------------- |
| Layanan mandiri (self-service)               | **14 (empat belas) hari kalender** sejak diterbitkan  |
| Penerbitan secara jabatan (official-service) | Sesuai ketentuan dalam dokumen tagihan (SKP/STP/SPPT) |

Kode Billing yang tidak dipergunakan sampai dengan masa berlakunya akan menjadi **kadaluwarsa** dan Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing baru.

> **Perbedaan dengan rezim sebelumnya:** Di era PER-05/PJ/2017, masa aktif Kode Billing self-service adalah **720 jam (30 hari)**. Di era Coretax (**PER-10/PJ/2024**), masa aktif diperpendek menjadi **14 hari kalender**.

---

## 6\. **BUKTI PENERIMAAN NEGARA (BPN)**

### 6.1 Bentuk BPN

Atas pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak menerima BPN yang dapat berbentuk:

- Dokumen bukti pembayaran tertulis (dari teller)
- Struk bukti transaksi (ATM/EDC)
- Dokumen elektronik (internet banking, mobile banking, Coretax)

*(Pasal 5 PER-10/PJ/2024)*

### 6.2 Elemen BPN

BPN sekurang-kurangnya mencantumkan:

1. **NTPN** (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
2. Nomor transaksi bank/pos/lembaga persepsi lainnya (NTB/NTP)
3. Kode Billing
4. NPWP
5. Nama Wajib Pajak
6. Alamat Wajib Pajak (kecuali BPN melalui ATM/mesin EDC)
7. Tanggal bayar
8. Mata uang
9. Jumlah nominal pembayaran

*(Pasal 5 PER-10/PJ/2024)*

### 6.3 Kedudukan BPN

BPN termasuk cetakan, salinan, dan fotokopinya, kedudukannya **disamakan dengan SSP** dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

> **Catatan:** Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem penerimaan negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah **data sistem penerimaan negara secara elektronik**.

---

## 7\. **PEMINDAHBUKUAN DAN KOREKSI**

Penyesuaian atas kesalahan input data setoran pajak yang mengakibatkan kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, diselesaikan melalui prosedur **Pemindahbukuan (Pbk)** dalam administrasi perpajakan atau melalui prosedur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemindahbukuan dilakukan berdasarkan:

- Permohonan Wajib Pajak; atau
- Secara jabatan oleh DJP

*(Pasal 7 PER-10/PJ/2024)*

---

## 8\. **KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)**

Dalam hal terjadi **Keadaan Kahar** yang menyebabkan gangguan pada sistem billing DJP, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Keadaan Kahar meliputi: bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang, pemberontakan, revolusi, terorisme, wabah/epidemik, gangguan sistem, gangguan listrik, atau gangguan jaringan.

*(Pasal 8 PER-10/PJ/2024)*

---

## 9\. **TABEL PERBANDINGAN: ERA CORETAX vs ERA SSE (PER-05/PJ/2017)**

| Aspek                               | Era SSE (PER-05/PJ/2017)                       | Era Coretax (PMK 81/2024 + PER-10/PJ/2024) |
| ----------------------------------- | ---------------------------------------------- | ------------------------------------------ |
| **Dasar Hukum Utama**               | PER-05/PJ/2017                                 | PMK 81/2024, PER-10/PJ/2024, PER-5/PJ/2025 |
| **Platform Pembuatan Kode Billing** | DJP Online (sse.pajak.go.id, sse2.pajak.go.id) | Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id)       |
| **Masa Aktif Kode Billing**         | 720 jam (30 hari)                              | 14 hari kalender                           |
| **Satu Kode Billing**               | Satu jenis pajak                               | Multi jenis pajak                          |
| **Single Sign-On**                  | Terpisah per layanan                           | Terintegrasi Coretax                       |
| **Prepopulated SPT**                | Tidak ada                                      | Terintegrasi dengan SPT                    |
| **Jatuh Tempo Setor**               | Bervariasi per jenis pajak                     | Diseragamkan: tgl 15 bulan berikutnya      |
| **PJAP**                            | Terbatas                                       | Diperluas dengan PER-5/PJ/2025             |
| **Registrasi Akun**                 | Perlu registrasi SSE terpisah                  | Cukup akun Coretax DJP                     |

---

## 10\. **CROSS-REFERENCE**

- <Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik %28Billing System%29 %28Ketentuan sejak 4 April 2017%29> — Ketentuan billing system era PER-05/PJ/2017 (berlaku s.d. 31 Desember 2024)
- <Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik %28Billing System%29 %28Ketentuan sejak 13 Oktober 2014%29> — Ketentuan billing system era PER-26/PJ/2014
- <Jangka Waktu Pembayaran Pajak dan Jangka Waktu Pelunasan STP, SKPKB, SKPKBT, dll> — Jatuh tempo pembayaran pajak
- <Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran> — Referensi KAP/KJS