> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# SKB PPh Potput (SKB PPh 21, 22, 22 impor, 23)
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/skb-pph-potput-skb-pph-21-22-22-impor-23/
- Published: 2026-06-08T09:15:30.000Z
- Updated: 2026-06-12T01:50:34.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: #resources, PPh Pasal 23, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

> ⚠️**PERUBAHAN FUNDAMENTAL:** PER-1/PJ/2011 telah **dicabut** oleh **PER-8/PJ/2025**. Permohonan SKB kini dilakukan secara **elektronik melalui Portal Coretax**, bukan lagi tertulis ke KPP. Artikel ini sudah diperbarui dengan ketentuan terbaru.

## Dasar Hukum

1. **PP 94 Tahun 2010** (Pasal 21) — tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan

> ⚠️PP 94/2010 telah **dicabut sebagian** oleh **PP 55 Tahun 2022**, diubah dengan **PP 20 Tahun 2026**.

1. ⭐ **PER-8/PJ/2025** — Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Coretax. **Mencabut PER-1/PJ/2011 dan 26 regulasi lainnya.** SKB diatur dalam **Pasal 70–78**. *(peraturan terbaru)*
2. ⭐ **PMK-81 Tahun 2024** (berlaku 1 Januari 2025, diubah ke-4 dengan PMK-1/2026) — dasar hukum sistem Coretax *(peraturan terbaru)*
3. ~~PER-1/PJ/2011~~ (berlaku 1 Februari 2011 s.d. 2025) — **DICABUT oleh PER-8/PJ/2025**
4. ~~PER-21/PJ/2014~~ (berlaku 25 Juli 2014 s.d. 2025) — **DICABUT oleh PER-8/PJ/2025**

## WP yang Berhak Mengajukan SKB PPh Potput

Berdasarkan Pasal 73 PER-8/PJ/2025, WP yang berhak mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, 22, 22 Impor, dan 23 (harus dengan SKB) adalah:

1. **WP yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh** karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal:
  - WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
  - WP belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
  - WP mengalami peristiwa di luar kemampuan (*force majeure*).
2. **WP yang berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal**, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan (tercantum dalam SPT Tahunan, SKP, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali).
3. **WP yang PPh telah dibayarnya lebih besar** dari PPh yang akan terutang.
4. **WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.**

## PPh yang Tidak Bisa Diajukan SKB

Permohonan pembebasan **tidak berlaku** terhadap pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang **bersifat final**. (PER-8/PJ/2025)

## Cara Mengajukan SKB PPh Potput

> 🖥️**UPDATE CORETAX (Pasal 72 PER-8/PJ/2025):** Permohonan SKB kini dilakukan secara **elektronik melalui Portal Wajib Pajak Coretax**. Tidak lagi tertulis ke KPP.

### Langkah-langkah:

1. **Login ke Portal Wajib Pajak Coretax** — akses menu Permohonan Layanan Administrasi, pilih jenis layanan SKB.
2. Syarat: telah menyampaikan **SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir** sebelum tahun diajukan permohonan, **kecuali** untuk WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
3. Permohonan diajukan **untuk setiap** pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.
4. Lampirkan **penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang** untuk tahun pajak diajukannya permohonan (kecuali untuk WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final).

## Penerbitan Keputusan SKB

Berdasarkan Pasal 74 PER-8/PJ/2025:

1. Kepala KPP harus memberikan keputusan (SKB atau surat penolakan) **dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja** sejak permohonan diterima secara lengkap.
2. Apabila dalam 5 hari kerja belum ada keputusan, **permohonan WP dianggap diterima** (*positive fictie*).
3. Kepala KPP **wajib** menerbitkan SKB dalam waktu **2 (dua) hari kerja** setelah jangka waktu 5 hari tersebut terlewati.

## Batas Waktu Berlaku SKB

Berdasarkan Pasal 75 PER-8/PJ/2025, SKB berlaku **sampai dengan berakhirnya tahun pajak** yang bersangkutan.

## Bentuk Formulir SKB

SKB diterbitkan secara **elektronik melalui sistem Coretax** dan dapat diunduh dari Portal Wajib Pajak. Tidak lagi menggunakan formulir Lampiran II PER-1/PJ/2011.

---

## Ringkasan Perubahan: PER-1/PJ/2011 → PER-8/PJ/2025

| Aspek           | Rezim Lama (PER-1/PJ/2011)     | Rezim Baru (PER-8/PJ/2025)          |
| --------------- | ------------------------------ | ----------------------------------- |
| Dasar hukum     | PER-1/PJ/2011 + PER-21/PJ/2014 | PER-8/PJ/2025 Pasal 70–78           |
| Cara pengajuan  | Tertulis ke KPP                | **Elektronik via Portal Coretax**   |
| Sistem          | Manual, formulir kertas        | **Digital terintegrasi**            |
| 4 Kategori WP   | Sama                           | Sama (Pasal 73)                     |
| Batas keputusan | 5 hari kerja                   | 5 hari kerja (Pasal 74)             |
| Fiktif Positif  | Ya (2 hari setelah 5 hari)     | Ya (Pasal 74)                       |
| Masa berlaku    | Sampai akhir tahun pajak       | Sampai akhir tahun pajak (Pasal 75) |
| PPh Final       | Tidak bisa SKB                 | Tidak bisa SKB                      |

💡

Dalam konteks hukum tata usaha negara di Indonesia, ****Fiktif Positif** adalah asas hukum di mana permohonan izin atau keputusan dari pejabat pemerintah ****dianggap dikabulkan atau disetujui secara hukum**. Hal ini terjadi apabila pejabat terkait tidak memberikan respons atau keputusan hingga batas waktu yang ditentukan.