> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Solusi Kesalahan Tahun Pembayaran PPh Pasal 25
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/solusi-kesalahan-tahun-pembayaran-pph-pasal-25/
- Published: 2025-07-28T01:36:42.000Z
- Updated: 2025-07-28T01:36:42.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Pertanyaan:**

Pembayaran PPh Pasal 25 masa Mei dan Juni salah tahunnya. Yang seharusnya 2025 malah 2026\. Bagaimana solusinya?

**Jawaban:**

Untuk mengatasi kesalahan tahun pajak pada pembayaran PPh Pasal 25 tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

[Langganan Sekarang ](https://checkout.xendit.co/od/cerdas-cendrawasih?langganan&ref=diskusipajak.com) 

Berikut langkah-langkah pengajuan permohonan di Coretax:

1. **Login ke Coretax WP.**
2. Pilih tab menu **"Pembayaran"**.
3. Pilih **"Formulir Restitusi Pajak"**.
4. Pada bagian alasan permintaan restitusi, pilih **"Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang terkait pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan"**.
5. Lengkapi data **kode akun pajak, jenis setoran, masa dan tahun pajak**, serta kolom-kolom lainnya.
6. Klik **"Tambah Data"** dan lanjutkan pengisian formulir secara lengkap.
7. Pastikan **nomor rekening bank** yang muncul sudah sesuai sebelum permohonan di-submit.

Atas permohonan pengembalian tersebut, proses yang akan dilakukan adalah salah satu dari berikut:

- Pengembalian dana ke rekening Wajib Pajak.
- Pembayaran Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain.
- Pengisian Deposit Pajak atas nama Wajib Pajak, berdasarkan persetujuan Wajib Pajak.

Untuk pembayaran PPh Pasal 25 yang benar (masa Mei dan Juni 2025), Anda perlu membuat kode *billing* ulang atau melakukan pembayaran melalui deposit.

![form pengembalian di aplikasi coretax DJP](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/07/image-37.png)

form pengembalian di aplikasi coretax DJP

Sesuai **Pasal 124 ayat (4) PMK 81 Tahun 2024**, permohonan pengembalian ini harus dilampiri dengan dokumen berupa:

- Perhitungan Pajak yang seharusnya tidak terutang. Direktorat Jenderal Pajak tidak menyediakan *template* khusus, jadi Anda perlu membuat perhitungan ini secara mandiri.
- Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Selain itu, Wajib Pajak juga perlu melampirkan **surat penunjukan pengurus**. *Template* surat penunjukan pengurus dapat dilihat pada Lampiran huruf C **PMK-229/PMK.03/2014**.