> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Solusi Notifikasi "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!" di Coretax
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/solusi-notifikasi-nomor-identitas-nasional-diduplikasi-di-coretax/
- Published: 2025-07-24T13:42:03.000Z
- Updated: 2025-07-24T13:50:00.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Notifikasi **“Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!”** saat mendaftar di Coretax menandakan salah satu dari dua kondisi:

1. NIK telah **‘diaktivasi sebagai NPWP’** (terdaftar sebagai NPWP).
2. NIK telah **‘teregistrasi dalam sistem’** Coretax, meskipun belum atau tidak diaktivasi sebagai NPWP.

![](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/07/image-33.png)

### Penyebab NIK Terduplikasi

**Penyebab NIK telah diaktivasi sebagai NPWP (status NPWP di Coretax "Aktif" atau "Non Aktif"):**

- Pernah didaftarkan oleh pemberi kerja atau pihak pemberi pinjaman (seperti bank/leasing) sebelum sistem Coretax diberlakukan.
- Pernah terdaftar sebelumnya tetapi lupa.

**Penyebab NIK telah teregistrasi dalam sistem Coretax tanpa menjadi NPWP (status NPWP di Coretax "Belum Aktif (SPDN)"):**

- Hasil migrasi data daftar unit keluarga (DUK) dari kepala keluarga di DJP Online atau SPT Tahunan.
- Hasil pencocokan data Dukcapil untuk keperluan penerbitan bukti pemotongan oleh pemberi kerja. NIK ini terdaftar di sistem tanpa kewajiban pajak terpisah.

---

### Langkah yang Harus Dilakukan

**Langkah 1: Cek Status Nomor HP dan Email yang Terdaftar**

- Kunjungi **coretaxdjp.pajak.go.id**.
- Klik **‘Lupa Kata Sandi’**.
- Masukkan NIK di kolom **‘ID Pengguna’**.
- Klik satu per satu *toggle* **‘Surat Elektronik’** dan **‘Nomor Gawai’**.
  - **Jika muncul *email* dan nomor HP yang tersensor:** Lanjutkan proses lupa kata sandi. Ketik ulang *email* atau nomor HP tersebut (harus sama persis penulisan huruf besar/kecilnya). Isi *captcha* dan centang pernyataan, lalu klik **‘Kirim’**. Buka *email* atau nomor HP untuk mengklik tautan *reset* kata sandi, kemudian *login* ke Coretax.
  - **Jika tidak muncul *email* dan nomor HP yang tersensor (kosong):** Lanjutkan ke proses ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.

**Langkah 2A: Aktivasi Akun Wajib Pajak (jika mengetahui *email* dan nomor HP terdaftar)**

- Kunjungi **coretaxdjp.pajak.go.id**.
- Pilih **‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’**.
- Centang **‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?’**.
- Isikan *email* dan nomor HP sampai statusnya menunjukkan **✅ (cocok)**.
- Lakukan foto untuk validasi wajah.
- Centang pernyataan dan klik **‘Simpan’**.
- Buka *email* untuk melihat kata sandi sementara, lalu *login* ke Coretax. Jika ingin mengubah kata sandi, akses menu **‘Manajemen Akses’ > ‘Ubah Kata Sandi’**.

Langkah 2B: Perubahan Data Email dan Nomor HP (jika tidak mengetahui atau tidak cocok dengan email/nomor HP terdaftar)

Lakukan perubahan data melalui saluran berikut:

- **KPP Terdekat:** Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Proses ini tidak dapat diwakilkan.
- **Kring Pajak:** Hubungi **1500200**.
- **Live Chat:** Akses *live chat* di sudut kanan situs **pajak.go.id**.

**Saat menghubungi Kring Pajak atau Live Chat, siapkan:**

- Nomor HP dengan pulsa yang cukup dan *email* aktif yang dapat diakses. Catat bahwa satu *email* aktif hanya bisa digunakan untuk satu akun Coretax.
- Perubahan data melalui Kring Pajak atau *Live Chat* memerlukan validasi *Proof of Record Ownership* (PORO), berupa konfirmasi: NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat Terdaftar, *e-Mail* Terdaftar, dan Nomor Telepon Terdaftar.
- Jika *e-Mail* atau Nomor Telepon kosong di Coretax karena hasil migrasi DUK atau pencocokan Dukcapil untuk keperluan pembuatan bukti potong, kosongkan saja kolom *email* dan nomor telepon saat validasi PORO.
- Jika PORO telah sesuai, agen Kring Pajak akan mengirimkan *token* ke *email* dan nomor HP yang ingin diubah. Berikan *token* tersebut kepada petugas.
- Jika melalui Live Chat pajak.go.id, pilih opsi “NPWP/NIK”, bukan “Non-NPWP”.Setelah perubahan data selesai, lakukan proses “Aktivasi Akun Wajib Pajak” seperti yang dijelaskan pada Langkah 2A.

### Catatan Penting Setelah Berhasil Login

- Setelah berhasil *login*, cek status akun Coretax untuk mengetahui apakah NIK telah diaktivasi menjadi NPWP atau hanya teregistrasi dalam sistem. Akses **‘Portal Saya’ > ‘Profil Saya’ > cek baris ‘Status NPWP’**.
- Kewajiban pajak bagi Wajib Pajak dengan status **‘Belum Aktif (SPDN)’** akan digabung dengan Kepala Keluarga/Suami, selama sudah masuk di DUK Coretax Kepala Keluarga/Suami dengan status **‘Tanggungan’**.
- Jika status **‘Belum Aktif (SPDN)’** ingin diaktivasi menjadi NPWP, kunjungi KPP terdekat.