> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# SPT Masa PPh Pasal 21/26
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/spt-masa-pph-pasal-21-26/
- Published: 2025-06-27T00:57:51.000Z
- Updated: 2025-06-27T00:57:51.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

## Definisi

**Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26** adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, serta penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dalam 1 (satu) masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

## Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

## Poin Penting yang Perlu Diingat

- SPT Masa PPh 21/26 digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- Selain pelaporan pemotongan, SPT ini juga digunakan untuk melaporkan penyetoran pajak yang telah dipotong.