> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# SPT Suami-Istri di Coretax
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/spt-suami-istri-di-coretax/
- Published: 2025-08-21T00:00:47.000Z
- Updated: 2025-08-21T00:00:47.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### ❓ Pertanyaan

Apabila suami dan istri masing-masing sudah memiliki NPWP dan sebelum Coretax melaporkan SPT sendiri-sendiri, apakah di sistem Coretax diwajibkan digabung?

---

### ✅ Jawaban

Sesuai Pasal 4 **PER-7 Tahun 2025**:

1. Wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah serta anak belum dewasa, kewajiban perpajakannya digabung dengan suami sebagai kepala keluarga.
2. Wanita kawin yang telah memiliki NPWP namun ingin menggabungkan kewajiban dengan suami harus mengajukan permohonan penetapan sebagai **Wajib Pajak Nonaktif**.