> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Status PKP Saat Pindah ke Batam
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/status-pkp-saat-pindah-ke-batam/
- Published: 2025-07-14T07:46:38.000Z
- Updated: 2025-07-14T07:46:38.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

### Pemindahan PKP ke Kantor Pajak Baru

**Pertanyaan:** Kami memiliki perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan domisili di Jakarta dan berencana pindah ke Batam (wilayah Punggur). Apakah status PKP kami perlu dicabut atau tidak?

**Jawaban:** Berdasarkan **Pasal 30 ayat (4) PER-7/PJ/2025**, pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus PKP tidak memerlukan pencabutan pengukuhan PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama. Selanjutnya, **Pasal 30 ayat (5) PER-7/PJ/2025** menyatakan bahwa tanggal pengukuhan PKP di KPP baru akan sama dengan tanggal pengukuhan PKP di KPP lama.

### Kewajiban Pencabutan PKP di Batam

**Pertanyaan:** Mengingat penjelasan tersebut, apakah status PKP kami akan tetap berlaku atau perlu dicabut setelah pindah ke Batam?

**Jawaban:** Meskipun status PKP secara administratif dipindahkan ke KPP baru di Batam, **perusahaan harus mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP**. Ini karena **Kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)**. Sesuai **Pasal 48 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021**, pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, perusahaan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP di lokasi domisili yang baru.