> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/subjek-pajak-dan-bukan-subjek-pajak/
- Published: 2026-06-09T05:27:34.000Z
- Updated: 2026-07-20T00:51:00.000Z
- Description: Artikel ini menjelaskan dasar hukum, definisi, dan klasifikasi Subjek Pajak menurut UU PPh serta PER-23/PJ/2025, termasuk perbedaan SPDN dan SPLN, saat mulai/berakhir kewajiban subjektif, dan daftar pihak yang bukan Subjek Pajak menurut Pasal 3 UU PPh.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Subjek Pajak, UU Pajak

1. [Dasar Hukum](https://www.diskusipajak.com/p/0f562fef-e639-4aca-a87c-d39e5032485e/?member%5Fstatus=paid#dasar-hukum)
2. [Yang Menjadi Subjek Pajak](https://www.diskusipajak.com/p/0f562fef-e639-4aca-a87c-d39e5032485e/?member%5Fstatus=paid#yang-menjadi-subjek-pajak)
3. [Klasifikasi Subjek Pajak](https://www.diskusipajak.com/p/0f562fef-e639-4aca-a87c-d39e5032485e/?member%5Fstatus=paid#klasifikasi-subjek-pajak)
4. [Bukan Subjek Pajak](https://www.diskusipajak.com/p/0f562fef-e639-4aca-a87c-d39e5032485e/?member%5Fstatus=paid#bukan-subjek-pajak)

## Dasar Hukum

1. **UU 36 Tahun 2008** (Pasal 2, 2A, 3) stdd **UU 7/2021** (HPP) dan **UU 6/2023** (Cipta Kerja) tentang Pajak Penghasilan
2. ⭐ **PMK-235/PMK.010/2020** (30 Des 2020) — Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan yang Tidak Termasuk Subjek PPh. **Mencabut PMK-156/2015 dan sebelumnya.**
3. ⭐ **PER-23/PJ/2025** (9 Des 2025) — Penentuan SPDN dan SPLN. **Mencabut PER-43/PJ/2011.**
4. **S-393/PJ.02/2016** — Penegasan saat dimulainya kewajiban perpajakan

## Yang Menjadi Subjek Pajak

Berdasarkan Pasal 2 UU PPh, yang menjadi Subjek Pajak adalah:

1. **Orang pribadi**, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
2. **Badan**; dan
3. **Bentuk Usaha Tetap (BUT)**.

## Klasifikasi Subjek Pajak

Subjek pajak dibedakan menjadi **Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)** dan **Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)** (Pasal 2 ayat (2) UU PPh).

### A. SPDN — Subjek Pajak Dalam Negeri

Berdasarkan PER-23/PJ/2025:

#### Orang Pribadi (Pasal 3–4)

Menjadi SPDN jika memenuhi salah satu:

- **Bertempat tinggal di Indonesia** — memiliki tempat berdiam (*permanent dwelling place*), pusat kegiatan utama, atau tempat menjalankan kebiasaan di Indonesia;
- **Berada di Indonesia >183 hari** dalam jangka waktu 12 bulan (kumulatif, bagian dari hari = 1 hari penuh); atau
- **Niat bertempat tinggal** — dibuktikan dengan KITAP, VITAS, ITAS >183 hari, kontrak kerja >183 hari, atau kontrak sewa tempat tinggal & pemindahan keluarga.

SPDN OP menjadi **Wajib Pajak dalam negeri** bila memperoleh penghasilan melebihi PTKP.

#### Badan (Pasal 5)

Menjadi SPDN jika **didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia**:

- **Didirikan:** berdasarkan perundang-undangan Indonesia, didaftarkan di Indonesia, atau di dalam wilayah hukum Indonesia.
- **Bertempat kedudukan:** akta pendirian di Indonesia, kantor pusat/administrasi/keuangan di Indonesia, atau **pusat manajemen dan pengendalian** di Indonesia (kebijakan strategis investasi & operasional).

#### Warisan

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak — kewajiban subjektif dimulai saat timbul warisan, berakhir saat selesai dibagi.

### B. SPLN — Subjek Pajak Luar Negeri

Berdasarkan Pasal 6 PER-23/PJ/2025:

1. Orang pribadi yang **tidak bertempat tinggal** di Indonesia;
2. **WNA** yang berada di Indonesia **tidak lebih dari 183 hari** dalam 12 bulan;
3. ⭐ **WNI** yang berada di LN >183 hari dalam 12 bulan **serta memenuhi**:
  1. Tempat tinggal permanen di LN;
  2. Pusat kegiatan utama di LN;
  3. Kebiasaan/kegiatan sehari-hari di LN;
  4. Menjadi subjek pajak dalam negeri negara lain (SKD/COR); dan
  5. Memenuhi persyaratan tertentu: menyelesaikan kewajiban perpajakan SPDN + Surat Keterangan WNI SPLN dari DJP.
4. **Badan** yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha melalui BUT atau menerima penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT.

Persyaratan WNI-SPLN diterapkan **secara berjenjang** (Pasal 7). Jika tempat tinggal di LN, pusat kegiatan dan kebiasaan tidak harus dipenuhi. Jika masih punya tempat tinggal di kedua negara → lanjut uji pusat kegiatan utama → lanjut kebiasaan.

> ⚠️**Tie-breaker P3B (Pasal 11 PER-23/2025):** Jika OP/badan merupakan SPDN dari negara mitra P3B **dan juga** SPDN Indonesia → status ditentukan berdasarkan P3B yang berlaku.

### C. Saat Mulai dan Berakhir Kewajiban Subjektif

| Subjek           | Mulai                                          | Berakhir                                                    |
| ---------------- | ---------------------------------------------- | ----------------------------------------------------------- |
| OP SPDN          | Dilahirkan/berada/berniat tinggal di Indonesia | Meninggal dunia/meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya |
| Badan SPDN       | Didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia     | Dibubarkan/tidak lagi bertempat kedudukan                   |
| Warisan          | Saat timbul warisan belum terbagi              | Saat selesai dibagi                                         |
| SPLN melalui BUT | Saat menjalankan usaha melalui BUT             | Saat tidak lagi menjalankan usaha melalui BUT               |

## Bukan Subjek Pajak

Berdasarkan Pasal 3 UU PPh, yang **tidak termasuk Subjek Pajak** adalah:

1. **Kantor perwakilan negara asing**;
2. **Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat** negara asing serta orang-orang yang diperbantukan — dengan syarat bukan WNI dan tidak menerima penghasilan di luar jabatannya (asas timbal balik);
3. **Organisasi internasional** — dengan syarat: Indonesia anggota + tidak menjalankan usaha di Indonesia selain pinjaman ke pemerintah dari iuran anggota. Daftar organisasi ditetapkan melalui **Keputusan Menteri Keuangan** (PMK-235/PMK.010/2020);
4. **Pejabat perwakilan organisasi internasional** — dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha/kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

> ⭐**Update PMK-235/2020:** Menggantikan PMK-156/2015 dan 3 amendemen sebelumnya. Daftar organisasi internasional kini ditetapkan melalui **Keputusan Menteri Keuangan** tersendiri, bukan lagi di Lampiran PMK.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

[Download File via Repository Telegram ](https://t.me/c/1927871716/858?ref=diskusipajak.com) 

[Panduan\_Residen\_Pajak\_PER-23\_2025 Penentuan SPDN dan SPLNPanduan\_Residen\_Pajak\_PER-23\_2025 Penentuan SPDN dan SPLN.pdf13 MBdownload-circle](https://www.diskusipajak.com/content/files/2026/07/Panduan%5FResiden%5FPajak%5FPER-23%5F2025-Penentuan-SPDN-dan-SPLN.pdf "Download")

[Panduan Lengkap Per 23 2025 - Penentuan SPDN dan SPLN by Aristarkus SimbolonPanduan Lengkap Per 23 2025 - Penentuan SPDN dan SPLN by Aristarkus Simbolon.pdf12 MBdownload-circle](https://www.diskusipajak.com/content/files/2026/07/Panduan-Lengkap-Per-23-2025---Penentuan-SPDN-dan-SPLN-by-Aristarkus-Simbolon.pdf "Download")