> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Suket PP 55: Tidak Muncul di Coretax
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/suket-pp-55-tidak-muncul-di-coretax/
- Published: 2025-06-20T00:12:27.000Z
- Updated: 2025-06-20T00:12:27.000Z
- Description: Suket PP 55 sudah terbit tapi fasilitasnya gak muncul di #Coretax pemotong? 🤔 Minta lawan transaksi (WP UMKM) cek "Fasilitas Aktif" di menu "Profil Saya" di Coretax mereka.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Jika lawan transaksi telah menerbitkan Surat Keterangan (Suket) Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022, namun fasilitasnya tidak kunjung muncul di sistem *Coretax* pihak pemotong, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan Suket tersebut sudah terdaftar sebagai "Fasilitas Aktif" di akun *Coretax* Wajib Pajak UMKM (lawan transaksi).

### Memastikan Fasilitas Aktif di Coretax

Wajib Pajak UMKM (lawan transaksi yang menerbitkan Suket) perlu memeriksa status Suketnya di portal *Coretax* mereka. Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan adalah sebagai berikut:

1. **Akses "Portal Saya":** Masuk ke akun *Coretax* Wajib Pajak UMKM.
2. **Pilih "Profil Saya":** Navigasikan ke bagian profil pengguna.
3. **Cek "Fasilitas Aktif":** Cari dan klik menu "Fasilitas Aktif". Di sinilah Suket PP 55 seharusnya terdaftar dan aktif jika telah diproses dengan benar.

### Tindak Lanjut Jika Suket Tidak Muncul

Apabila Suket PP 55 tidak muncul dalam daftar "Fasilitas Aktif" di akun *Coretax* Wajib Pajak UMKM tersebut, meskipun sudah diterbitkan dan bahkan pernah dicoba diterbitkan ulang oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka Wajib Pajak UMKM yang bersangkutan harus **kembali melakukan konfirmasi dan berkoordinasi dengan KPP terdaftar**.

Kemungkinan ada kendala teknis atau masalah administratif pada sistem yang perlu diperbaiki langsung oleh petugas KPP. Tanpa Suket yang aktif di sistem, pihak pemotong tidak dapat menerapkan fasilitas PPh Final 0,5% yang tertera pada Suket.