> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Tahapan dan Prosedur Pengajuan SPPKP Elektronik Coretax
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/tahapan-dan-prosedur-pengajuan-sppkp-elektronik-coretax/
- Published: 2025-10-02T09:00:14.000Z
- Updated: 2025-10-02T09:00:14.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Pengajuan permintaan SPPKP secara elektronik dilaksanakan melalui sistem Coretax. Berikut adalah prosedur dan tahapan yang harus diikuti: 

### A. Prosedur Pengajuan Elektronik

1. Wajib Pajak mengakses akun Coretax. Khusus untuk Wajib Pajak Badan, proses dilakukan dengan menggunakan fitur *impersonate* dari akun *Person in Charge* (PIC).
2. Memilih menu Portal Saya.
3. Memilih sub-menu Pengukuhan PKP.
4. Mengisi formulir permohonan Pengukuhan PKP.

### B. Jangka Waktu dan Pengecekan Hasil

Sesuai dengan Pasal 54 ayat (5) PER-7/PJ/2025, proses penyelesaian permohonan ini ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Setelah proses selesai, Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan hasil pada: 

1. Menu Portal Saya.
2. Memilih Dokumen Saya.
3. Melihat daftar dokumen. Jika dokumen hasil belum tercantum dalam daftar, Wajib Pajak dapat mengklik opsi "Hasilkan Dokumen."

### C. Referensi Tambahan

Persyaratan pengukuhan PKP yang wajib diunggah dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) PER-7 Tahun 2025\. 

Tutorial terperinci mengenai pengajuan pengukuhan PKP dapat diakses melalui laman