> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Jasa  Sistem Coretax
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/tata-cara-pelaporan-spt-tahunan-pph-badan-sektor-jasa-sistem-coretax/
- Published: 2025-10-22T00:32:54.000Z
- Updated: 2025-10-22T00:32:55.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Perubahan SPT Tahunan PPh Badan pada Sistem Coretax:**

- Pengisian SPT dimulai dari Induk SPT, dengan jumlah lampiran yang harus diisi bergantung pada isian/pilihan jawaban di Induk SPT.
- Lampiran yang otomatis muncul adalah Lampiran "L2" (Daftar Kepemilikan) dan Lampiran "L-11B" (Perhitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan PPh).
- Terdapat 12 sektor usaha lampiran keuangan pada Lampiran "L1", termasuk Umum, Pabrikan, Perdagangan, Jasa, Bank Konvensional, Dana Pensiun, Asuransi, Properti, Bank Syariah, Infrastruktur, Sekuritas, dan Pembiayaan.
- Perhitungan dan pengisian nilai Koreksi Fiskal dilakukan langsung di laporan laba rugi pada tiap akun dan memungkinkan untuk mengisi lebih dari 1 kode koreksi fiskal pada satu akun.
- Daftar Harta pada lampiran perhitungan biaya penyusutan dan amortisasi fiskal dipecah per kelompok aset.
- Beberapa data sudah terisi secara otomatis (prepopulated) namun dapat diubah (editable).

**Langkah-langkah Penyampaian SPT Tahunan Badan bagi Wajib Pajak Sektor Jasa:**

1. **Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan**: Dokumen yang harus disiapkan meliputi Laporan Keuangan (Neraca dan Posisi Keuangan), Bukti Potong/Pungut dari lawan transaksi, dan dokumen pendukung lainnya.
2. **Login & Impersonating Akun Wajib Pajak**:
  - Kunjungi laman www.coretaxdjp.pajak.go.id.
  - Login menggunakan akun penanggung jawab atau wakil/kuasa Wajib Pajak dengan NIK 16 digit, kata sandi, dan captcha.
  - Lakukan impersonating sebagai Wajib Pajak yang diwakili/dikuasakan dengan memilih NPWP dan nama Wajib Pajak badan yang akan dilaporkan SPT-nya.
3. **Mengisi Pernyataan dan Lampiran SPT Tahunan**:
  - Masuk ke Modul SPT dan pilih "Konsep SPT".
  - Melakukan Pengisian & Validasi Formulir Induk:
    - **Header**: Metode pembukuan Stelsel Akrual (atau Stelsel Kas jika sudah ada izin). Klik "Posting SPT" untuk prefilling data.
    - **A. Identitas WP**: Cek data prefill.
    - **B. Informasi Laporan Keuangan**: Pilih sektor usaha "Jasa" (mengaktifkan Lampiran L1-D). Jika laporan keuangan diaudit, isi opini auditor, NPWP KAP, dan nama KAP.
    - **C. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final**: Jawab pertanyaan mengenai penghasilan final dan bukan objek pajak (mengisi Lampiran 4 Bagian A dan B jika "ya").
    - **D. Perhitungan PPh**: Penghasilan Neto Fiskal terisi otomatis. Jawab pertanyaan mengenai fasilitas perpajakan dan kompensasi kerugian. Pilih "Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh" jika berlaku.
    - **E. Pengurang PPh Terutang**: Jawab pertanyaan mengenai kredit pajak (mengisi Lampiran 3 jika "ya").
    - **G. Perhitungan Angsuran PPh Ps. 25 Tahun Berjalan**: Periksa dan isi Lampiran 6 jika Wajib Pajak melaporkan PPh Pasal 25.
    - **H. Pernyataan Transaksi**: Isi Lampiran 9 jika Wajib Pajak membebankan biaya penyusutan.
    - **I. Lampiran Lainnya**: Unggah Laporan Keuangan.
    - **J. Deklarasi & Submit SPT**: Buat kode billing atau pembayaran melalui deposit Pajak.
  - **Formulir Lampiran untuk Skenario**: Lampiran 1 (Laba Rugi dan Neraca), Lampiran 2 (Daftar Kepemilikan Perusahaan), Lampiran 3 (Kredit Pajak), Lampiran 4 (PPh Final dan Non Objek), Lampiran 6 (Angsuran PPh Tahun Berjalan), Lampiran 8 (Perhitungan Fasilitas 31E), Lampiran 9 (Perhitungan Daftar Penyusutan), Lampiran 11B (Debt To Equity Ratio).

**Skenario PT NYA BADAN (Tahun Pajak 2025):**

- **Profil**: Bergerak dalam usaha Perbaikan dan Pemeliharaan Kendaraan, KLU Jasa (Non Konstruksi).
- **Pendapatan**: Peredaran bruto usaha jasa Rp5.000.000.000,-. Ada pendapatan sewa gudang yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% sebesar Rp200.000.000,-. Ada dividen Rp50.000.000,- yang dikecualikan sebagai objek pajak.
- **Pembukuan**: Stelsel akrual, tahun buku Agustus 2024 s.d. Juli 2025, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
- **Aset**: Memiliki aset bergerak dan tidak bergerak (termasuk bangunan) dengan penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus dan dibebankan dalam laporan keuangan.
- **Omzet Usaha**: Kurang dari Rp50 Miliar (memenuhi Fasilitas 31E).
- **Status SPT**: Kurang Bayar.

**Detail Keuangan PT NYA BADAN (31 Juli 2025):**

| RINCIAN                            | KOMERSIAL (Rp) | NON OBJEK PAJAK (Rp) | DIKENAKAN PPh FINAL (Rp) | KOREKSI FISKAL POSITIF (Rp) | KOREKSI FISKAL NEGATIF FISKAL (Rp) | KODE AKUN (SPT) |
| ---------------------------------- | -------------- | -------------------- | ------------------------ | --------------------------- | ---------------------------------- | --------------- |
| Penjualan Jasa                     | 5.000.000.000  |                      |                          |                             | 5.000.000.000                      | 4021            |
| TOTAL BIAYA POKOK JASA             | 1.500.000.000  |                      |                          |                             | 1.500.000.000                      | 5020            |
| Pendapatan Lainnya-Dividen         | 50.000.000     | 50.000.000           |                          |                             |                                    | 4199            |
| Beban Gaji                         | 400.000.000    |                      |                          |                             | 400.000.000                        | 5311            |
| Beban Penyusutan Aktiva Tetap      | 1.387.500.000  |                      |                          |                             | 1.387.500.000                      | 5314            |
| Beban Bunga                        | 200.000.000    |                      |                          |                             | 200.000.000                        | 5316            |
| Beban Transportasi                 | 50.000.000     |                      |                          |                             | 50.000.000                         | 5313            |
| Beban Denda & Bunga Pajak Penghas. | 40.000.000     |                      |                          | 40.000.000                  |                                    | 5399            |
| Pendapatan Non-Usaha (sewa rukan)  | 200.000.000    |                      | 200.000.000              |                             |                                    | 4599            |
| Beban Non Operasional              | 20.000.000     |                      |                          |                             | 20.000.000                         | 5499            |
| LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK          | 1.652.500.000  | 50.000.000           | 200.000.000              | 40.000.000                  | 1.442.500.000                      |                 |

**Daftar Penyusutan Aset PT NYA BADAN (31 Juli 2025):**

| NO | JENIS AKTIVA           | NILAI PEROLEHAN (Rp) | MASA MANFAAT | PENYUSUTAN TAHUN BERJALAN (Rp) |
| -- | ---------------------- | -------------------- | ------------ | ------------------------------ |
| 1  | Peralatan (Kelompok 1) | 450.000.000          | 4 TAHUN      | 112.500.000                    |
| 2  | Furnitur (Kelompok 1)  | 200.000.000          | 4 TAHUN      | 50.000.000                     |
| 1  | Mesin (Kelompok 2)     | 1.000.000.000        | 8 TAHUN      | 125.000.000                    |
| 1  | Bangunan Bengkel       | 12.000.000.000       | 20 TAHUN     | 600.000.000                    |
| 2  | Bangunan Kantor        | 10.000.000.000       | 20 TAHUN     | 500.000.000                    |
|    | JUMLAH                 | 23.650.000.000       |              | 1.387.500.000                  |

**Daftar Kredit Pajak PT NYA BADAN (Agustus-Juli 2025):**

| NO | NPWP PEMOTONG    | JENIS PAJAK       | DPP (Rp)         | PPh (Rp)   | NOMOR BUKTI POTONG | TANGGAL BUKTI POTONG |
| -- | ---------------- | ----------------- | ---------------- | ---------- | ------------------ | -------------------- |
| 1  | 0011397973091000 | PPh Pasal 23 Jasa | 200.000.000      | 4.000.000  | 250001AZW          | 25/03/2025           |
| 2  | 0013428438091000 | PPh Pasal 22      | 100.000.000      | 1.500.000  | 250002AZW          | 11/04/2025           |
| 3  | 0010017010092000 | PPh Pasal 23 Jasa | 1.000.000.000,00 | 20.000.000 | 250003AZW          | 20/07/2025           |
| 4  | 0618285886201000 | PPh Pasal 23 Jasa | 3.800.000.000,00 | 76.000.000 | 250004AZW          | 11/08/2025           |

Dokumen ini adalah materi edukasi dari Direktorat P2Humas, Versi 2025.09.17, mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan bagi Wajib Pajak Sektor Jasa menggunakan sistem Coretax.

[Download Disini ](https://t.me/c/1927871716/824?ref=diskusipajak.com)