> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Tata Cara Penambahan Status Wajib Pajak
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/tata-cara-penambahan-status-wajib-pajak/
- Published: 2025-07-23T00:00:00.000Z
- Updated: 2025-07-23T00:00:00.000Z
- Description: Seri PER 07 Tahun 2025
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Peraturan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

## Kewenangan dan Jenis Penambahan Status Wajib Pajak 

`(Pasal 62 Ayat (1), (2), (3), dan (4) PER-7/PJ/2025)`

Wajib Pajak dapat melakukan penambahan status untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Jenis status Wajib Pajak yang dapat ditambahkan meliputi:

- `Pengusaha Kena Pajak Toko Retail` yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing.
- `Pengusaha Kena Pajak` yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.
- `Pemungut Bea Meterai`.
- Pihak yang dapat ditunjuk sebagai `kuasa Wajib Pajak`.
- Status Wajib Pajak lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Persyaratan untuk setiap status dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kriteria khusus untuk `Pemungut Bea Meterai` (`Pasal 62 Ayat (4) PER-7/PJ/2025`) adalah Wajib Pajak yang:

- Memfasilitasi penerbitan surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro;
- Menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka; dan/atau
- Menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat keterangan/pernyataan sejenis, dan/atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan rata-rata 1.000 dokumen per bulan.

---

## Prosedur Permohonan Penambahan Status Wajib Pajak 

`(Pasal 62 Ayat (5), (6), (7), (8), dan (9) PER-7/PJ/2025)`

Permohonan penambahan status Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik atau langsung.

### Saluran Permohonan 

`(Pasal 62 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)`

- **Elektronik:** Melalui Portal Wajib Pajak.
- **Langsung:** Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), jika tidak dapat secara elektronik. Permohonan harus disertai dokumen yang disyaratkan.

### Cara Pengajuan Permohonan 

`(Pasal 62 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)`

- **Melalui Portal Wajib Pajak:**
  1. Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir penetapan status Wajib Pajak.
  2. Mengunggah salinan dokumen yang disyaratkan.
- **Langsung ke KPP/KP2KP:**
  1. Mengisi dan menandatangani formulir penetapan status Wajib Pajak.
  2. Melampirkan dokumen yang disyaratkan.

### Dokumen yang Disyaratkan 

`(Pasal 62 Ayat (7) dan (8) PER-7/PJ/2025)`

- **Untuk Pemungut Bea Meterai:** Salinan surat permohonan dan surat pernyataan kesediaan.
- **Untuk Kuasa Wajib Pajak:** Izin praktik (konsultan pajak) atau surat keterangan terdaftar (pihak lain).
- **Untuk status lainnya:** Sesuai ketentuan terkait.
- **Dikecualikan dari lampiran dokumen:** PKP Toko Retail dan PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

### Hasil Permohonan 

`(Pasal 62 Ayat (9) PER-7/PJ/2025)`

- **Memenuhi ketentuan:** Diterbitkan bukti penerimaan elektronik (Portal Wajib Pajak) atau bukti penerimaan surat (langsung).
- **Tidak memenuhi ketentuan:** Tidak diterbitkan bukti penerimaan dan permohonan tidak diproses.

---

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

[Langganan Sekarang ](https://checkout.xendit.co/od/cerdas-cendrawasih?langganan&ref=diskusipajak.com) 

## Penelitian Administrasi dan Keputusan Penambahan Status Wajib Pajak 

`(Pasal 63 PER-7/PJ/2025)`

### Penelitian Administrasi 

`(Pasal 63 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

1. Setelah permohonan diterima (dengan bukti penerimaan elektronik/surat), Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian administrasi atas permohonan tersebut.

### Penerbitan Keputusan 

`(Pasal 63 Ayat (2), (3), dan (4) PER-7/PJ/2025)`

Berdasarkan penelitian administrasi, Kepala KPP menerbitkan keputusan:

- **Surat penetapan/keterangan penambahan status:** Jika permohonan memenuhi ketentuan (misalnya surat penetapan PKP Toko Retail, Pemungut Bea Meterai, dll.).
- **Surat penolakan penetapan/keterangan penambahan status:** Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan.

Keputusan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan, baik untuk PKP Toko Retail, PKP pedoman pengkreditan pajak masukan, Kuasa Wajib Pajak, maupun Pemungut Bea Meterai.

### Permohonan Dianggap Diterima 

`(Pasal 63 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)`

Jika Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan dianggap diterima. Kepala KPP harus menerbitkan surat penetapan atau surat keterangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.

### Penyampaian Keputusan 

`(Pasal 63 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)`

Keputusan (surat penetapan/keterangan atau penolakan) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:

- Akun Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

[Langganan Sekarang ](https://checkout.xendit.co/od/cerdas-cendrawasih?langganan&ref=diskusipajak.com) 

## Penetapan Penambahan Status Wajib Pajak Secara Jabatan 

`(Pasal 64 PER-7/PJ/2025)`

### Dasar Penetapan Jabatan 

`(Pasal 64 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat melakukan penetapan penambahan status Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. Ini dilakukan jika DJP memiliki data/informasi (termasuk dari kegiatan pengumpulan data) yang menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai `Pemungut Bea Meterai` (`Pasal 62 Ayat (2) huruf c`).

### Penerbitan dan Penyampaian Keputusan Jabatan 

(`Pasal 64 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025`)

Penetapan secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan surat penetapan `Pemungut Bea Meterai`. Keputusan ini disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:

- Akun Portal Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

---

## Ketentuan Khusus PKP Toko Retail 

`(Pasal 65 PER-7/PJ/2025)`

Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang telah diterbitkan surat penetapan PKP Toko Retail (`Pasal 63 Ayat (2) huruf a`) memiliki kewenangan untuk secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak:

- Menentukan tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail yang akan berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing.
- Menambah dan/atau mengurangi tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail tersebut.
- Membuat hak akses bagi tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail yang ditentukan.