> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/tata-cara-penetapan-wajib-pajak-nonaktif/
- Published: 2025-07-22T22:00:49.000Z
- Updated: 2025-07-22T22:00:50.000Z
- Description: Seri PER 7 tahun 2025
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Peraturan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

## Kewenangan dan Kriteria Penetapan Wajib Pajak Nonaktif 

`(Pasal 34 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)`

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang untuk menetapkan Wajib Pajak menjadi Nonaktif, baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.

Kriteria penetapan Wajib Pajak Nonaktif meliputi:

- **Wajib Pajak Orang Pribadi:**
  - Melakukan usaha/pekerjaan bebas namun menghentikan usahanya/pekerjaan bebasnya.
  - Tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas namun belum/tidak memperoleh penghasilan, atau penghasilan di bawah PTKP.
  - WNI Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) namun belum memenuhi syarat SPLN.
  - WNI Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.
  - WNI Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
  - Wanita kawin yang telah ber-NPWP dan memilih digabung dengan suami, namun masih memiliki NIK.
- **Wajib Pajak Badan:** Tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP.
- **Instansi Pemerintah:** Tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

## Saluran Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif 

`(Pasal 34 Ayat (3), (4), dan (5) PER-7/PJ/2025)`

Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan secara elektronik atau manual:

### Secara Elektronik 

`(Pasal 34 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)`

Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui:

- Portal Wajib Pajak.
- Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- Contact Center (dokumen pendukung dapat dikonfirmasi langsung). Permohonan harus disertai dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria Wajib Pajak Nonaktif.

### Secara Manual 

`(Pasal 34 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)`

Jika Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, permohonan dapat disampaikan:

- Secara langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

## Prosedur Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Secara Elektronik 

`(Pasal 35 PER-7/PJ/2025)`

Pasal ini merinci langkah-langkah untuk permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui Portal Wajib Pajak dan *Contact Center*.

### Melalui Portal Wajib Pajak 

`(Pasal 35 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

1. Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
2. Mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria Pasal 34 ayat (2).

### Melalui Contact Center 

`(Pasal 35 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)`

1. Menyampaikan data pendukung yang menunjukkan kriteria Pasal 34 ayat (2).

### Hasil Permohonan Elektronik 

`(Pasal 35 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)`

- **Memenuhi ketentuan:** Diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
- **Tidak memenuhi ketentuan:** Tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan tidak diproses.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

[Langganan Sekarang ](https://checkout.xendit.co/od/cerdas-cendrawasih?langganan&ref=diskusipajak.com) 

## Prosedur Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Secara Manual 

`(Pasal 36 PER-7/PJ/2025)`

Pasal ini menjelaskan prosedur permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

### Cara Pengajuan Manual 

`(Pasal 36 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

1. Mengisi dan menandatangani formulir penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
2. Melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria Pasal 34 ayat (2).

### Hasil Permohonan Manual 

`(Pasal 36 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)`

- **Memenuhi ketentuan:** Diterbitkan bukti penerimaan surat.
- **Tidak memenuhi ketentuan:**
  - Permohonan dikembalikan langsung (untuk pengajuan langsung).
  - Diterbitkan surat pengembalian permohonan (untuk pengajuan via pos/jasa kurir).

## Penelitian dan Keputusan Atas Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif 

`(Pasal 37 PER-7/PJ/2025)`

Pasal ini mengatur proses penelitian dan penerbitan keputusan atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

### Penelitian Permohonan 

`(Pasal 37 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

1. Setelah permohonan diterima (dengan bukti penerimaan elektronik/surat), Kepala KPP melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan kriteria Pasal 34 ayat (2).

### Keputusan 

`(Pasal 37 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025)`

Berdasarkan hasil penelitian, Kepala KPP menerbitkan keputusan:

- **Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif:** Jika Wajib Pajak memenuhi kriteria.
- **Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif:** Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria. Keputusan ini diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

### Penyampaian Keputusan 

`(Pasal 37 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)`

Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:

- Akun Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik yang terdaftar.
- Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

## Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Secara Jabatan 

`(Pasal 38 PER-7/PJ/2025)`

Pasal ini mengatur kondisi di mana DJP dapat menetapkan status Wajib Pajak Nonaktif secara otomatis (jabatan).

### Dasar Penetapan Jabatan 

`(Pasal 38 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

Kepala KPP dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan dengan menerbitkan surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Pasal 34 ayat (2).

### Kriteria Tambahan untuk Penetapan Jabatan 

`(Pasal 38 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)`

Selain kriteria Pasal 34 ayat (2), penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan jika Wajib Pajak memenuhi persyaratan:

- Tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
- Tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
- Tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
- Tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum.
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
- Tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.

### Penyampaian Surat Pemberitahuan Penetapan Jabatan 

`(Pasal 38 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)`

Kepala KPP menyampaikan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Nonaktif kepada Wajib Pajak melalui:

- Akun Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik yang terdaftar.
- Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.