> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/tata-cara-penghapusan-nomor-pokok-wajib-pajak-npwp/
- Published: 2025-07-22T12:35:46.000Z
- Updated: 2025-07-22T12:42:34.000Z
- Description: seri PER 7 tahun 2025
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Peraturan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

## Kewenangan dan Kriteria Penghapusan NPWP

`(Pasal 44 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)`

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Penghapusan ini dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Kriteria penghapusan NPWP meliputi:

- **Wajib Pajak Orang Pribadi:**
  - Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  - Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (baik Penduduk maupun bukan Penduduk).
- **Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi:** Warisan telah selesai dibagi.
- **Wajib Pajak Badan:** Dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian/penggabungan usaha.
- **Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap:** Telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
- **Wajib Pajak Badan Kerja Sama Operasi:** Tidak memenuhi kriteria wajib daftar NPWP.
- **Instansi Pemerintah:** Tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak dan dilikuidasi karena tidak beroperasi, dibubarkan karena penggabungan, tidak mendapat alokasi anggaran, atau sebab lain.
- **Wajib Pajak:** Memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.

## Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP 

`(Pasal 44 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)`

Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak. Pihak yang dapat mengajukan permohonan secara spesifik meliputi:

- **Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal Dunia:** Keluarga sedarah atau semenda.
- **Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggalkan Indonesia:** Seorang kuasa.
- **Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi:** Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
- **Instansi Pemerintah yang Dilikuidasi:** Penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah.

## Pengajuan Bersamaan dengan Pencabutan PKP 

`(Pasal 44 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)`

Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

## Saluran Permohonan Penghapusan NPWP 

`(Pasal 44 Ayat (6), (7), dan (8) PER-7/PJ/2025)`

Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik atau manual:

### Secara Elektronik 

`(Pasal 44 Ayat (6) dan (7) PER-7/PJ/2025)`

- Portal Wajib Pajak.
- Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- *Contact Center* (dokumen pendukung dapat dikonfirmasi langsung).

### Secara Manual 

`(Pasal 44 Ayat (8) PER-7/PJ/2025)`

Jika tidak dapat secara elektronik:

- Secara langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

## Dokumen Pendukung Permohonan Penghapusan NPWP 

`(Pasal 44 Ayat (9) PER-7/PJ/2025)`

Permohonan harus dilampiri dokumen pendukung sesuai kriteria Wajib Pajak, antara lain:

- **Orang Pribadi Meninggal Dunia:** Salinan akta/surat kematian, surat pernyataan tidak meninggalkan warisan/warisan sudah terbagi.
- **Orang Pribadi Meninggalkan Indonesia:** Dokumen yang menyatakan telah meninggalkan Indonesia dan/atau tidak lagi berstatus Penduduk/kehilangan kewarganegaraan.
- **Warisan Belum Terbagi Selesai Dibagi:** Surat pernyataan warisan sudah selesai dibagi.
- **Badan Dilikuidasi/Dibubarkan:** Salinan akta pembubaran atau dokumen sejenis.
- **Bentuk Usaha Tetap Menghentikan Usaha:** Salinan dokumen penghentian kegiatan usaha.
- **Badan KSO Tidak Memenuhi Kriteria:** Salinan dokumen yang menunjukkan tidak memenuhi kriteria.
- **Instansi Pemerintah Dilikuidasi:** Laporan keuangan sesuai ketentuan.
- **Memiliki Lebih dari 1 NPWP:** Surat pernyataan memiliki lebih dari 1 NPWP dan salinan seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

---

## Prosedur Permohonan Penghapusan NPWP Secara Elektronik 

`(Pasal 45 PER-7/PJ/2025)`

Pasal ini merinci langkah-langkah untuk permohonan penghapusan NPWP melalui Portal Wajib Pajak dan *Contact Center*.

### Melalui Portal Wajib Pajak 

`(Pasal 45 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

- Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir penghapusan NPWP.
- Mengunggah salinan dokumen pendukung sesuai Pasal 44 ayat (9).

### Melalui Contact Center 

`(Pasal 45 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)`

- Menyampaikan data pendukung sesuai Pasal 44 ayat (9).

### Hasil Permohonan Elektronik 

`(Pasal 45 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)`

- **Memenuhi ketentuan:** Diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
- **Tidak memenuhi ketentuan:** Tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan tidak diproses.

---

## Prosedur Permohonan Penghapusan NPWP Secara Manual dan Kriteria Persetujuan 

`(Pasal 46 PER-7/PJ/2025)`

Pasal ini menjelaskan prosedur permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/kurir, serta kriteria yang harus dipenuhi agar permohonan dapat disetujui.

### Cara Pengajuan Manual 

`(Pasal 46 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

- Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP.
- Melampirkan dokumen pendukung sesuai Pasal 44 ayat (9).

### Hasil Permohonan Manual 

`(Pasal 46 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)`

- **Memenuhi ketentuan:** Diterbitkan bukti penerimaan surat.
- **Tidak memenuhi ketentuan:**
  - Dikembalikan langsung (untuk pengajuan langsung).
  - Diterbitkan surat pengembalian permohonan (untuk pengajuan via pos/jasa kurir).

### Penelitian dan Kriteria Persetujuan 

`(Pasal 46 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)`

Setelah permohonan diterima (dengan bukti penerimaan), Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Penghapusan NPWP juga mensyaratkan Wajib Pajak:

- Tidak mempunyai utang pajak.
- Tidak sedang dilakukan tindakan Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan.
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (MAP) atau kesepakatan harga transfer (APA).
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum (seperti pembetulan, keberatan, gugatan, banding, peninjauan kembali, dll.).

### Keputusan Penghapusan NPWP 

`(Pasal 46 Ayat (5) dan (6) PER-7/PJ/2025)`

Berdasarkan Pemeriksaan, Kepala KPP akan:

- **Menerima permohonan:** Menerbitkan surat penghapusan NPWP jika memenuhi ketentuan.
- **Menolak permohonan:** Menerbitkan surat penolakan penghapusan NPWP jika tidak memenuhi ketentuan.

Keputusan diterbitkan paling lama:

- 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.
- 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan.

### Permohonan Dianggap Dikabulkan 

`(Pasal 46 Ayat (7) PER-7/PJ/2025)`

Jika Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan, dan Kepala KPP harus menerbitkan surat penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.

### Penyampaian Keputusan dan Pengajuan Kembali 

`(Pasal 46 Ayat (8), (9), dan (10) PER-7/PJ/2025)`

Keputusan disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, email terdaftar, atau pos/jasa kurir. Wajib Pajak yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali sebagai permohonan baru. Namun, jika penolakan hanya karena utang pajak dan utang dilunasi dalam 1 bulan, tidak perlu mengajukan permohonan baru.

### Penghapusan NPWP Bersamaan dengan Pencabutan PKP 

`(Pasal 46 Ayat (11) PER-7/PJ/2025)`

Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP bersamaan atau setelah pencabutan pengukuhan PKP.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

[Langganan Sekarang ](https://checkout.xendit.co/od/cerdas-cendrawasih?langganan&ref=diskusipajak.com) 

## Penghapusan NPWP Secara Jabatan 

`(Pasal 47 PER-7/PJ/2025)`

Pasal ini mengatur kondisi di mana DJP dapat menghapus NPWP secara otomatis (jabatan).

### Dasar Penghapusan Jabatan 

`(Pasal 47 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)`

Kepala KPP dapat menghapus NPWP secara jabatan berdasarkan data/informasi yang dimiliki DJP, khususnya berdasarkan hasil Pemeriksaan.

### Kondisi Penghapusan Jabatan Berdasarkan Penelitian Administrasi 

`(Pasal 47 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)`

Selain Pemeriksaan, penghapusan jabatan juga dapat dilakukan berdasarkan penelitian administrasi terhadap:

- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia tanpa warisan dan tidak memiliki NIK.
- Wajib Pajak orang pribadi meninggalkan Indonesia selamanya dan tidak memiliki NIK.
- Anak belum dewasa (<18 tahun) yang sudah memiliki NPWP.
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang warisannya sudah selesai dibagi.
- Wajib Pajak Badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak punya kewajiban PPh Badan dan sudah menghentikan usaha.
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
- Wajib Pajak Badan tertentu (selain PT) yang tidak menunjukkan kegiatan usaha dan tidak punya kewajiban PPh.
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak dan dilikuidasi karena kondisi tertentu.
- Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.

### Penerbitan dan Penyampaian Surat Penghapusan Jabatan 

`(Pasal 47 Ayat (4) dan (5) PER-7/PJ/2025)`

Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi, dapat diterbitkan surat penghapusan NPWP. Surat ini disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Akun Wajib Pajak, email terdaftar, atau pos/jasa kurir.

### Pembenahan Basis Data 

`(Pasal 47 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)`

Direktur Jenderal Pajak atau Kepala KPP dapat melakukan pembenahan basis data administrasi NPWP jika ada data/informasi yang berbeda dengan keadaan sebenarnya, namun Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saat surat keputusan penghapusan NPWP diterbitkan.