> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Tata Cara Perubahan Data atas Penambahan Status Wajib Pajak
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/tata-cara-perubahan-data-atas-penambahan-status-wajib-pajak/
- Published: 2025-07-23T01:00:08.000Z
- Updated: 2025-07-23T01:00:08.000Z
- Description: Seri PER 7 tahun 2025
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Peraturan, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

## Perubahan Data Status Wajib Pajak 

`(Pasal 66 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)`

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak (sebagaimana dimaksud dalam `Pasal 62 Ayat (2) huruf d`) dapat melakukan perubahan data status Wajib Pajak. Perubahan ini meliputi:

- Perubahan atas izin praktik konsultan pajak.
- Perubahan atas surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.

## Prosedur Permohonan Perubahan Data Status Wajib Pajak 

`(Pasal 66 Ayat (3), (4), (5), dan (6) PER-7/PJ/2025)`

Permohonan perubahan data status Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik atau langsung, disertai dokumen pendukung.

### Saluran Permohonan 

`(Pasal 66 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)`

- **Elektronik:** Melalui Portal Wajib Pajak.
- **Langsung:** Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), jika Wajib Pajak tidak dapat mengajukan secara elektronik.

### Cara Pengajuan Permohonan 

`(Pasal 66 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)`

- **Untuk permohonan melalui Portal Wajib Pajak:**
  1. Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir perubahan data pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.
  2. Mengunggah salinan dokumen pendukung.
- **Untuk permohonan langsung ke KPP/KP2KP:**
  1. Mengisi dan menandatangani formulir perubahan data pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.
  2. Melampirkan dokumen pendukung.

### Dokumen Pendukung 

`(Pasal 66 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)`

Dokumen pendukung yang disyaratkan adalah salinan izin praktik untuk konsultan pajak atau salinan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.

### Hasil Permohonan 

`(Pasal 66 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)`

- **Memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap:** Diterbitkan bukti penerimaan elektronik (Portal Wajib Pajak) atau bukti penerimaan surat (langsung).
- **Tidak memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap:** Tidak diterbitkan bukti penerimaan dan permohonan tidak diproses lebih lanjut.

---

## Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Perubahan Data 

`(Pasal 67 PER-7/PJ/2025)`

### Penerbitan Surat Pemberitahuan Perubahan Data 

`(Pasal 67 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)`

Atas permohonan perubahan data atas penambahan status Wajib Pajak untuk pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak (`Pasal 66 Ayat (3)`), Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data.

### Penyampaian Surat Pemberitahuan Perubahan Data 

`(Pasal 67 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)`

Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data kepada Wajib Pajak melalui:

- Akun Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.