> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Template formulir SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/template-formulir-spt-tahunan-pph-untuk-wajib-pajak-orang-pribadi/
- Published: 2025-11-16T10:14:50.000Z
- Updated: 2025-12-03T01:52:34.000Z
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, Opini, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Isi *file* adalah sebagai berikut:

Bagian Utama (Induk SPT Tahunan - Halaman 1 & 2)

Halaman utama SPT (Induk) berisi ringkasan perhitungan dan data pokok Wajib Pajak, yang terbagi dalam beberapa bagian:

- **A. Identitas Wajib Pajak:** Mencakup data wajib pajak seperti NIK/NPWP, Nama, Jenis ID (KTP, KITAS, PASPOR), Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri (PISAH HARTA atau MEMILIH TERPISAH—PH/MT).
- **B. Ikhtisar Penghasilan Neto:** Bagian ini menentukan asal dan jenis penghasilan neto, dan mengarahkan ke lampiran mana yang harus diisi. Jenis penghasilan meliputi:
  - Penghasilan Dalam Negeri dari Pekerjaan (Arahkan ke Lampiran 1 Bagian D)
  - Penghasilan Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas (Memerlukan informasi terkait Peredaran Bruto Tertentu, OPPT, atau penggunaan Norma/Pembukuan, dan mengarah ke Lampiran 3A-1/3A-2/3A-3/3B).
  - Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (Arahkan ke Lampiran 3A-4 Bagian B).
  - Penghasilan Luar Negeri (Arahkan ke Lampiran 2 Bagian C).
- **C. Penghitungan PPh Terutang:** Berisi perhitungan Penghasilan Neto Setahun, Pengurang Penghasilan Neto (Kompensasi Kerugian atau Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak, dan PPh Terutang.
- **D. Kredit Pajak:** Merupakan total PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain (Arahkan ke Lampiran 1 Bagian E), Angsuran PPh Pasal 25, dan STP PPh Pasal 25.
- **E. PPh Kurang/Lebih Bayar:** Menghitung PPh yang Kurang/Lebih Bayar berdasarkan selisih PPh Terutang setelah Pengurang PPh Terutang (Poin 9) dengan total Kredit Pajak (Poin 10a, 10b, 10c).
- **F, G, H, I, J, K:** Bagian lain mencakup isian untuk Pembetulan SPT, Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar, Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya, Pernyataan Transaksi Lainnya (Harta, Utang, Penghasilan Final/Non-Objek Pajak), Lampiran Tambahan, dan Pernyataan penandatanganan SPT.

![](https://www.diskusipajak.com/content/images/2025/11/image-4.png)

Lampiran-Lampiran UtamaDokumen ini mencakup beberapa Lampiran yang berfungsi sebagai detail pendukung untuk angka-angka yang dilaporkan pada Induk SPT:

| Lampiran      | Judul (Perhatian)                                                        | Isi Utama yang Dilaporkan                                                                                                                                                                                                                                                                 |
| ------------- | ------------------------------------------------------------------------ | ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Lampiran 1    | Harta, Utang, Tanggungan, Penghasilan Neto dan PPh Dipotong              | A. Harta pada Akhir Tahun Pajak (Kas, Piutang, Investasi, Harta Bergerak/Tidak Bergerak, Harta Lainnya). B. Utang pada Akhir Tahun Pajak. C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan. D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan. E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. |
| Lampiran 2    | PPh Final, Penghasilan Non-Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri | A. Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final. B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak (contoh: Hibah, Warisan, Klaim Asuransi, Dividen tertentu). C. Penghasilan Neto Luar Negeri (termasuk perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri).                                             |
| Lampiran 3A-1 | Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang)                                   | Digunakan oleh Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan (Stelsel Kas atau Akrual) di sektor usaha **Dagang**. Berisi rekonsiliasi Laporan Laba Rugi (Komersial ke Fiskal) dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca).                                                                        |
| Lampiran 3A-2 | Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa)                                     | Digunakan oleh Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan (Stelsel Kas atau Akrual) di sektor usaha **Jasa**. Berisi rekonsiliasi Laporan Laba Rugi (Komersial ke Fiskal) dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca).                                                                          |

Topik Penting yang Dicakup dalam *File*

1. **Penghitungan PTKP:** *File* ini mencantumkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan berbagai status, seperti:
  - TK/0: Rp 54.000.000
  - K/0: Rp 58.500.000 (Kawin tanpa tanggungan)
  - K/I/0: Rp 112.500.000 (Suami-Istri digabung, tanpa tanggungan)
2. **Rekonsiliasi Fiskal:** Lampiran 3A-1 dan 3A-2 menyediakan daftar kode penyesuaian fiskal positif dan negatif yang harus dilakukan, seperti Biaya untuk kepentingan pribadi (FPO-01) atau Penghasilan PPh final (FNE-01).
3. **Perincian Harta dan Utang:** Lampiran 1 merinci jenis-jenis harta mulai dari Kas, Investasi, hingga Harta Tidak Bergerak, masing-masing dengan Kode, Deskripsi, Tahun Perolehan, dan Saldo/Nilai. Utang juga diklasifikasikan (Utang Bank, Kartu Kredit, Utang Afiliasi, dll.).

**template* formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

[Download via Repository Telegram ](https://t.me/c/1927871716/846?ref=diskusipajak.com)