> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Tidak Ada Lagi Tarif Lebih Tinggi untuk Wajib Pajak Tanpa NPWP
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/tidak-ada-lagi-tarif-lebih-tinggi-untuk-wajib-pajak-tanpa-npwp/
- Published: 2025-06-20T02:30:30.000Z
- Updated: 2025-06-20T02:30:30.000Z
- Description: Sudah tidak ada lagi tarif lebih tinggi PPh 21 & 23 untuk yang belum punya NPWP. Selama NIK Anda valid & terintegrasi di sistem DJP, tarif pajaknya tetap normal.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: FAQ, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

**Apakah tarif PPh Pasal 21 dan Pasal 23 masih berbeda bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP?**

Sejak diberlakukannya kebijakan pemanfaatan **NIK sebagai NPWP**, sebagaimana diatur dalam **PENG-6/PJ.09/2024**, perbedaan tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP **tidak lagi diterapkan**, **selama NIK tersebut telah terintegrasi dan tervalidasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP)**.

Dengan demikian:

- **PPh Pasal 21 (untuk tenaga ahli)**  
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)—misalnya 50% dari penghasilan bruto—dan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh **berlaku sama**, baik bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP maupun yang hanya menggunakan NIK yang valid dan terintegrasi.
- **PPh Pasal 23**  
Tarif sebesar 2% atau 4% atas penghasilan tertentu juga **tidak dikenakan tambahan 20%** bagi penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, **selama NIK mereka telah tercatat secara resmi di Dukcapil dan terhubung dengan sistem DJP**.

### Kesimpulan:

Tidak ada lagi pengenaan tarif lebih tinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa NPWP, **selama NIK mereka telah tervalidasi dan terintegrasi dalam sistem administrasi DJP**.