> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Update Kring Pajak 23 Oktober 2026: PTKP, PPh 21 & Coretax
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/update-kring-pajak-23-oktober-2026-ptkp-pph-21-coretax/
- Published: 2026-10-24T02:19:27.000Z
- Updated: 2026-10-24T02:19:27.000Z
- Description: Seputar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, penerbitan bukti potong PPh Pasal 23, serta prosedur pembetulan SPT di sistem Coretax
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: jawaban kring pajak, bukti potong PPh pasal 23, PTKP wanita kawin, pembetulan SPT Coretax

## Ringkasan Eksekutif Jawaban Kring Pajak

- Penjelasan status PTKP bagi wanita kawin yang suaminya telah meninggal dunia dan kewajiban pengaktifan kembali NPWP
- Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, termasuk aturan khusus untuk masa Desember meski status nihil
- Tata cara penerbitan bukti potong PPh Pasal 23 berdasarkan saat terutang dan pemotongan di akhir bulan
- Prosedur pembetulan SPT Masa PPh 21 di Coretax serta pelaporan faktur pajak kode 09 dan pembayaran kembali PPN impor
- Ketentuan revaluasi aktiva tetap yang harus dilakukan terhadap seluruh aktiva, bukan sebagian saja

## Daftar Jawaban Resmi Kring Pajak

### Status PTKP Wanita Kawin yang Suaminya Meninggal

**Waktu:** 23 Oktober 2026, sekitar 17.19 WITA  
  
**Pertanyaan:** Jika suami sudah meninggal, apakah status PTKP istri bisa menggunakan K atau tetap TK?  
  
**Jawaban Kring Pajak:** Besarnya PTKP diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU PPh dan ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak. Wanita kawin yang suaminya meninggal dunia dan memenuhi syarat objektif harus mengajukan pengaktifan kembali jika statusnya nonaktif. Untuk penentuan PTKP, mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU PPh. Detail pengisian PTKP dapat dipelajari pada halaman 377–379 lampiran PER-12/PJ/2026.  
  
**Sumber:** [Lihat post resmi Kring Pajak](https://x.com/kring%5Fpajak/status/2113560857292804116?ref=diskusipajak.com)

### Kewajiban Lapor SPT Masa PPh Pasal 21

**Waktu:** 23 Oktober 2026, sekitar 17.16 WITA  
  
**Pertanyaan:** Jika tidak ada pembayaran gaji, apakah tetap wajib lapor SPT Masa PPh 21, termasuk di Desember?  
  
**Jawaban Kring Pajak:** Jika tidak ada pembayaran gaji atau penghasilan objek PPh Pasal 21 pada suatu masa pajak (selain Desember), maka tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21\. Namun untuk masa Desember, meskipun berstatus nihil atau tidak ada pembayaran, tetap wajib dilaporkan sesuai Pasal 171 ayat (5) PMK 81 Tahun 2024.  
  
**Sumber:** [Lihat post resmi Kring Pajak](https://x.com/kring%5Fpajak/status/2113560172358693185?ref=diskusipajak.com)

### Penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 23

**Waktu:** 23 Oktober 2026, sekitar 17.04–17.05 WITA  
  
**Pertanyaan:** Invoice dan faktur jasa tanggal 2 Maret 2026, pembayaran 30 Mei 2026, bukti potong dibuat 9 September 2026 dengan tanggal dokumen 2 Maret—apakah benar?  
  
**Jawaban Kring Pajak:** Bukti potong PPh Pasal 23 dibuat pada saat terutangnya pajak sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010\. Saat terutang terjadi pada saat pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo, tergantung peristiwa yang lebih dahulu. Pemotongan dilakukan pada akhir bulan peristiwa tersebut. Tanggal dokumen pada formulir diisi sesuai dokumen dasar penerbitan bukti potong (halaman 124 lampiran PER-12/PJ/2026).  
  
**Sumber:** [Lihat post resmi Kring Pajak](https://x.com/kring%5Fpajak/status/2113557118548848883?ref=diskusipajak.com)

### Pembetulan SPT Masa PPh 21 di Coretax

**Waktu:** 23 Oktober 2026, sekitar 16.56 WITA  
  
**Pertanyaan:** Apakah ada opsi pembetulan beberapa masa sekaligus di Coretax untuk SPT PPh Pasal 21?  
  
**Jawaban Kring Pajak:** Saat ini belum tersedia opsi pembetulan beberapa masa sekaligus. Cara membuat pembetulan: pilih Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT > PPh Pasal 21/26 > pilih periode dan jenis SPT Pembetulan. Jika status kurang bayar, kode billing akan tergenerate per masa. Untuk pembetulan nihil, SPT akan langsung pindah ke status Dilaporkan setelah diklik Bayar dan Lapor.  
  
**Sumber:** [Lihat post resmi Kring Pajak](https://x.com/kring%5Fpajak/status/2113555180407193704?ref=diskusipajak.com)

### Pelaporan Faktur Pajak Kode 09 dan Pembayaran Kembali PPN Impor

**Waktu:** 23 Oktober 2026, sekitar 17.05 WITA  
  
**Jawaban Kring Pajak:** Faktur pajak kode 09 atas transaksi aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan dilaporkan dalam SPT Masa PPN bersama penyerahan dengan kode 01, 09, dan 10\. Kode billing terbit otomatis setelah klik Bayar dan Lapor. Pembayaran kembali PPN impor (KAP 411212 dan KJS 122) harus dilaporkan di SPT Masa PPN dan akan muncul di Bagian V pada masa pembayaran dilakukan.  
  
**Sumber:** [Lihat post resmi Kring Pajak](https://x.com/kring%5Fpajak/status/2113557326368313542?ref=diskusipajak.com)

### Revaluasi Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan

**Waktu:** 23 Oktober 2026, sekitar 16.51 WITA  
  
**Pertanyaan:** Apakah revaluasi boleh hanya untuk sebagian aktiva tetap saja?  
  
**Jawaban Kring Pajak:** Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008, revaluasi aktiva tetap dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud (termasuk atau tidak termasuk tanah) yang berada di Indonesia dan digunakan untuk mendapatkan penghasilan objek pajak. Tidak diperbolehkan hanya untuk sebagian aktiva tetap saja.  
  
**Sumber:** [Lihat post resmi Kring Pajak](https://x.com/kring%5Fpajak/status/2113553984992526462?ref=diskusipajak.com)