> ## Content Index
> Fetch the complete content index at: https://www.diskusipajak.com/llms.txt
> Use this file to discover other available public pages before exploring further.

# Utang Tanpa Bunga dari Pemegang Saham
- URL: https://www.diskusipajak.com/p/utang-tanpa-bunga-dari-pemegang-saham/
- Published: 2025-06-20T07:33:31.000Z
- Updated: 2025-06-20T07:35:36.000Z
- Description: Utang pemegang saham tanpa bunga di PT A bisa kena koreksi pajak! 😱 Jika ditetapkan ada bunga, PT A wajib potong PPh Pasal 23 & terbitkan bukpot untuk pemegang sahamnya.
- Author: Tim Redaksi Diskusi Pajak
- Tags: Artikel, #Import 2026-06-21 19:38, #Import 2026-07-12 16:37

Berdasarkan **Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010**, pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas (PT A dalam kasus ini) **tidak diperkenankan tanpa bunga**, kecuali jika memenuhi kriteria tertentu. Jika pinjaman tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut dan diberikan tanpa bunga, maka **otoritas pajak dapat menganggap pinjaman itu terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar**.

### Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 23

Ketika bunga atas utang pemegang saham ini ditetapkan (baik secara sukarela oleh PT A atau melalui koreksi fiskal oleh DJP), maka bunga tersebut merupakan **penghasilan bagi pemegang saham**.

Sebagai Wajib Pajak Badan, PT A memiliki kewajiban untuk:

1. **Mengakui Adanya Pendapatan Bunga:** Meskipun secara akuntansi sebelumnya tidak ada pendapatan bunga yang dicatat dari utang pemegang saham, setelah ditetapkan, pendapatan bunga ini secara fiskal akan diakui.
2. **Memotong PPh Pasal 23:** Atas bunga yang terutang kepada pemegang saham (yang umumnya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi), PT A wajib melakukan **pemotongan PPh Pasal 23**. Tarif umum PPh Pasal 23 untuk bunga adalah **15% dari jumlah bruto bunga**, kecuali jika diatur lain dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika pemegang saham adalah Wajib Pajak luar negeri.
3. **Menerbitkan Bukti Potong:** Setelah pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan, PT A wajib **menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23** kepada pemegang saham yang bersangkutan. Bukti potong ini akan menjadi dokumen bagi pemegang saham untuk melaporkan penghasilan bunga tersebut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mereka.

Jadi, **ya, saat ditetapkan, akan ada pendapatan bunga secara fiskal bagi PT A, dan pemegang saham akan menerima bukti potong PPh Pasal 23** atas bunga tersebut.