PPN 1,1% bisa dikreditkan & wajib lapor di Coretax? 🤔 Ya! Selama faktur memenuhi syarat di Pasal 9 ayat (8) UU PPN, silakan kreditkan & laporkan di SPT Masa PPN.
Penting untuk diingat bahwa tarif bunga per bulan tidak statis; ia ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan dapat berbeda setiap bulannya.