Pasal 123 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur mengenai jenis Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diizinkan untuk melaporkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan
Pemotong PPh 21/26, ini kewajiban utama Anda sesuai Pasal 4 PER-11/PJ/2025:
✅ Buat bukti potong.
✅ Serahkan ke penerima penghasilan.
✅ Laporkan di SPT Masa PPh 21/26.
Anda juga bisa membetulkan/membatalkan bukti potong & SPT!