Faktur Pajak Digunggung

Pasal 123 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur mengenai jenis Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diizinkan untuk melaporkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan

Pajak Masukan: Pengkreditan dan Batas Waktu

pengkreditan Pajak Masukan, e-Faktur persetujuan DJP, jangka waktu pengkreditan PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan, Pasal 122 PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN pembetulan, syarat Pajak Masukan

Fungsi SPT Masa PPh 21/26

Berdasarkan Pasal 3 PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh 21/26 brfungsi utk: ✅ Lapor pnghitungan PPh 21/26 terutang. ✅ Bukti pembuatan bukpot. ✅ Prtanggungjawaban penyetoran PPh yng sdh dipotong. Cakupan: PPh 21 (DN) & PPh 26 (LN).

Kewajiban Pemotong PPh 21/26

Pemotong PPh 21/26, ini kewajiban utama Anda sesuai Pasal 4 PER-11/PJ/2025: ✅ Buat bukti potong. ✅ Serahkan ke penerima penghasilan. ✅ Laporkan di SPT Masa PPh 21/26. Anda juga bisa membetulkan/membatalkan bukti potong & SPT!