Mekanisme Penyetoran dan Pelaporan PPN Faktur 030

Faktur Pajak Kode 030: PPN-nya disetor pembeli sebagai Wajib Pungut. Jadi, bukti bayar PPN itu gak akan muncul di akun Coretax/buku besar si penjual. Butuh BPN? Langsung konfirmasi ke lawan transaksi

Batas Omzet PKP: 4,8 Miliar Rupiah

Omzet sudah lebih dari Rp4,8 Miliar? Wajib jadi PKP! 🚀 Laporkan usahamu paling lambat akhir tahun buku. Kewajiban pungut, setor, lapor PPN akan dimulai di Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.

Suket PP 55: Tidak Muncul di Coretax

Suket PP 55 sudah terbit tapi fasilitasnya gak muncul di #Coretax pemotong? 🤔 Minta lawan transaksi (WP UMKM) cek "Fasilitas Aktif" di menu "Profil Saya" di Coretax mereka.

Pembulatan PPN di Coretax

Angka PPN di sistem pajak tidak bisa diedit manual? Itu karena ada aturan pembulatan otomatis! Jika hasil perhitungannya 0,499 ke bawah dibulatkan ke bawah, 0,501 ke atas dibulatkan ke atas. Pahami mekanismenya!